GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Kenaikan harga rokok yang dimungkinkan hingga tembus Rp 50.000 per bungkus bisa dipastikan tinggal menunggu harinya saja.
Kepastian kenaikan harga rokok itu bisa dilihat dari langkah Pemerintah yang sudah menargetkan pendapatan cukai dalam RAPBN 2017 sebesar Rp 157,16 triliun atau naik 6,12 persen dari target APBN Perubahan 2016 sebesar Rp 148,09 triliun.
Khusus untuk cukai hasil tembakau, ditargetkan sebesar Rp 149,88 triliun atau naik 5,78 persen dari target APBNP 2016 sebesar Rp 141,7 triliun.
Ditambah lagi, pemerintah berlindung dalam pernyataan yang menyebutkan bahwa harga rokok di bawah Rp 20.000 dinilai menjadi penyebab tingginya jumlah perokok di Indonesia. Hal ini juga membuat orang yang kurang mampu hingga anak-anak sekolah mudah membeli rokok.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, kenaikan cukai rokok tak perlu mempertimbangkan daya beli masyarakat.
“Ini yang terjadi salah kaprah, filosofi cukai itu memang untuk pengendalian karena barang yang dikenakan cukai itu artinya barang yang legal tapi abnormal atau ada efek samping, makanya konsumsinya dikendalikan. Jadi tak perlu pertimbangkan daya beli,” kata Tulus dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (27/8/2016).
Tulus menyayangkan implentasi cukai rokok di Indonesia. Dia memandang peredaran rokok di Indonesia sudah seperti peredaran kebutuhan pokok yang bisa beredar dengan mudahnya di masyarakat.
“Jadi rokok itu peredarannya di Indonesia sudah seperti beras saja, sudah seperti sembako saja. Siapapun bisa memperolehnya dengan mudah,” lanjut Tulus.
Tulus menyatakan, fenomena tersebut merupakan pelanggaran dalam filosofi pengadaan cukai. Menurut Tulus, cukai rokok pun harus diimplementasikan secara ketat layaknya cukai alkohol.
“Kami lihat kalau alkohol kan implementasi cukainya ketat, tetapi kalau rokok kok rasanya sama sekali tidak ketat, semua kalangan bisa dengan mudah memperoleh rokok,” tutur Tulus.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menyatakan, Pemerintah harus memperhitungkan secara cermat terkait rencana menaikkan harga rokok melalui penaikkan besaran cukai rokok.
“Saya tidak setuju harga rokok naik bukan tanpa alasan, tetapi Pemerintah harus cermat melihat ini dan jangan dari aspek kesehatan saja, karena ini berpengaruh ke penerimaan negara nanti,” kata Misbakhun.
Misbakhun mengatakan saat ini negara memperoleh Rp 150 triliun dari cukai. Dari jumlah tersebut 98 persen berasal dari cukai rokok.
“Coba dilihat, 98 persen itu sekitar Rp 140 triliun, hasil sebesar itu kan jelas signifikan bagi penerimaan negara. Kalau harga rokok dinaikkan secara drastis bisa jadi nanti penerimaan cukainya berkurang karena yang beli rokok sedikit,” lanjut Misbakhun. Karena itu Misbakhun mengimbau Pemerintah untuk mengkaji ulang rencana menaikkan harga rokok.
“Ada aspek sirkulasi ekonomi dalam industri rokok, ada sekian banyak tenaga kerja yang terserap dalam industri rokok, kalau dinaikkan sampai Rp 50.000 saya rasa kurang tepat,” lanjut Misbakhun.(kcm/ziz)

