
GLOBALINDO.CO, SURABAYA – Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Yayuk Lestari Ningsih tak bisa membantah keterangan tiga saksi yang memberatkannya dalam sidang di Pengadilan Surabaya, Rabu (20/12). Ketiga saksi membenarkan bahwa terdakwa yang pernah bekerja sebagai marketing Bank BTPN telah menipu korban Sri Wahyuni senilai total Rp 2,8 miliar dengan modus menawarkan simpanan deposito abal-abal.
Saksi korban, Sri Wahyuni dihadapan majelis hakim menerangkan kronologi penipuan yang dilakukan terdakwa kepadanya. Saksi mengaku telah mengenal terdakwa sejak 20 tahun silam.
Karena itulah, korban Sri Wahyuni percaya begitu saja saat terdakwa menawarkan investasi deposito berjangka, dengan iming-iming keuntungan setiap bulan. Ia bahkan menyerahkan semua urusan deposito ini yang berjalan sejak tahun 2013 kepada terdakwa.
”Semua saya percayakan kepadanya (terdakwa). Setiap transaksi deposito terdakwa datang dirumah saya,” ujar saksi korban sri Wahyuni di hadapan majelis hakim di ruang sidang Kartika I PN Surabaya, Rabu (20112).
Selama hampir dua tahun, korban juga tak pernah menaruh curiga pada buku dan bilyet deposito yang diperlihatkan kepada saksi. Belakangan baru ia menyadari kalau bilyet deposito yang dibawa terdakwa Yayuk ternyata palsu.
“Saya cek sendiri ke Bank Panin, nama saya tak terdaftar,” ujar wanita paruh bayah ini.
Tapi sayang, Sri Wahyuni baru menyadari telah ditipu temannya ketika sudah mengeluarkan total Rp 2,8 miliar –dari tahun 2013 hingga 2015- untuk simpanan deposito abal-abal itu. Dari jumlah itu, terdakwa baru mengembalikan uang korban Rp 1,7 miliar pada tahun 2015.
Jaksa penuntut umum, Djuwariyah memperlihatkan bukti surat pernyataan pengembalian uang milik terdakwa pada tahun 2015 kepada majelis hakim.
Kesaksian korban diperkuat dengan keterangan dua saksi lain yakni Ita dan Candra, keduanya merupakan bekas rekan terdakwa di BTPN. Ita kini bekerja di Bank Pundi, sedangkan Candra menjadi marketing di BPR.

Namun belum tuntas kedua saksi memberikan keterangan, kuasa hukum terdakwa Irma Rahmawati menuding mereka juga menikmati duit hasil penipuan Yayuk Lestari Ningsih. Tuduhan itu dibuktikan Irma dengan menunjukkan slip transfer dari kliennya ke rekening kedua saksi.
Setiap transfer, Yayuk mengirim uang sedikitnya Rp 2-3 juta kepada Ita dan Candra. “Saya mempunyai alat bukti transfer terkait kasus ini pak Hakim,” ujar pengacra terdakwa, Irma Rahmawati.
Saksi Candra menepis tuduhan terlibat kasus penipuan ini. Meski mengakui adanya transfer ke rekeningnya, ia tak pernah tahu asal muasal dan tujuan Yayuk memberinya duit itu.
“Saya menerima uang Rp 2 Juta, tapi saya tak tahu uang dari apa pak Hakim” ujar saksi Candra.
Tetapi tetap saja, bantahan ini terasa janggal lantaran kedua saksi disebut telah menerima total Rp 500 juta dari terdakwa. Hal ini berdasar pengakuan terdakwa yang disampaikan pengacaranya.
Dalam kasus ini, terdakwa Yayuk Lestari Ningsih dijerat pasal 263, 372 dan 378 KUHP tentang Pemalsuan, Penipuan dan Penggelapan. (ady)

