Ketua DPRD Kebumen Diperiksa KPK

oleh
Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yud Tri Hartanto menjadi tersangka kassus suap ijon proyek-proyek pendidikan Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar.
Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yud Tri Hartanto menjadi tersangka kassus suap ijon proyek-proyek pendidikan Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar.
Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yud Tri Hartanto menjadi tersangka kassus suap ijon proyek-proyek pendidikan Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar.

GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ketua DPRD Kabupaten Kebumen, Cipto Waluyo, Selasa (22/11). Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kebumen itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kebumen.

Kesaksian Cipto untuk melengkapi berkas Direktur Utama (Dirut) PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA) Group, Hartoyo yang telah berstatus tersangka.

“Yang bersangkutan (Citpo) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HTY (Hartoyo),” kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Selasa (22/11).

Selain Cipto, dalam mengusut kasus ini, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa Sekretaris DPRD Kebumen A. Dwi Budi Satrio. Namun, Dwi Budi Satrio diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas PNS Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kebumen, Sigit Widodo, yang juga telah berstatus tersangka dalam kasus ini.

“(Dwi Budi Satrio) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SGW (Sigit Widodo),” kata Yuyuk.

Dalam perkara ini, KPK menjerat Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhy Tri Hartanto, dan Sigit Widodo, pasca operasi tangkap tangan, Sabtu, 15 Oktober 2016. Keduanya diduga menerima suap dari Hartoyo terkait pemulusan sejumlah proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan 2016.

Dari tangan dua tersangka, Tim Satgas KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 70 juta. Uang itu diduga merupakan bagian commitment fee sebesar Rp 750 juta dari anggaran sebesar Rp 4,8 miliar.

Selanjutnya, KPK menetapkan Hartoyo sebagai tersangka pemberi suap pada Jumat, 21 Oktober 2016. Hartoyo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (vin/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.