Ketua Komisi D Sesalkan Serapan Anggaran di Dinkes Surabaya Hanya 70 Persen

oleh
Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Agustin Poliana.

GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Agustin Poliana mengkritisi rendahnya serapan yang ada di Dinas Kesehatan (Dinkes). Dari alokasi anggaran Rp 214,8 miliar, hingga triwulan keempat ternyata baru terserap Rp 180,4 miliar.

Agustin Poliana menyatakan, serapan di Dinkes yang baru mencapai 70 persen terserap karena adanya Perwali yang mengatur tentang Surat Keterangan Midkin (SKM). Dalam Perwali tersebut diatur SKM hanya berlaku satu kali bagi penerima manfaat.

“Sistemnya, pihak kelurahan langsung online dengan Bappemas untuk diverifikasi di lapangan. Selanjutnya, penerima manfaat akan dibayarkan preminya untuk kelas tiga,” jelas Agustin Poliana, Kamis (22/12/16).

Politisi dari PDI-P ini menilai sistem yang digunakan tidak maksimal. Kondisi itu diperparah dengan banyaknya prosedur yang harus dilalui. Tidak heran jika kemudian anggaran yang ada tidak terserap Dengan baik.

Agustin mengungkapkan, anggaran Jamkesmas sampai saat ini masih tersisa Rp.34.3 milyar. Sangat disayangkan jika anggan sebesar itu kemudian tidak bisa terserap.

“Kalau hal tersebut bisa diterapkan dengan tepat waktu, maka akan ada penghematan anggaran,” katanya.

Padahal, kalau hal tersebut bisa bisa diterapkan dengan tepat waktu, maka akan ada penghematan anggaran. Untuk SKM penerima manfaat anggaran yang terserap tidak ada batasnya.

Itu artinya, alokasi untuk ratusan ribu penerima manfaat bisa sampai puluhan juta yang dicover. Yang mana Pemkot cukup membayar premi perjiwa hanya 25 ribu dikalikan 12 bulan yang totalnya menjadi 300 ribu pertahun.

“Semua biaya perawatan di tanggung oleh BPJS tanpa membebani APBD yang sangat tinggi,” terang politisi senior ini.

Untuk itu, Komisi D DPRD Surabaya telah meminta kepada Pemkot untuk segera melakukan koordinasi secara komperhensip. Meliputi asisten 4, Dinsos dan BPJS, terkait percepatan mata rantai tentang jaminan kesehatan masyarakat terutama warga miskin.

Pihaknya berharap warga miskin benar-benar bisa menerima manfaat dari BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayar lewat APBD. Terutama bagi masyarakat yang belum menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) maupun yang tidak bisa memanfaatkan SKM. (bmb/gbi)

“Para penerima manafaat hanya satu kali dan SKM masa berlakuknya hanya dua bulan,” pungkas Titin, sapaannya. (bmb/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.