GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Menteri Archandra Tahar akhirnya tergelincir dari kursi Menteri ESDM akibat dikabarkan berkewarganegaraan ganda (Indonesia dan Amerika Serikat). Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mencopot Archandra dari Menteri ESDM.
“Setelah memperoleh informasi dari berbagai sumber maka Presiden memutuskan memberhentikan dengan hormat Saudara Archandra Tahar sebagai menteri ESDM,” kata Menteri Sekretaris Negara M. Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Senin (15/8)
Pratikno mengatakan keputusan itu diambil setelah menyikapi pertanyaan publik soal status kewarganegaran Archandra. “Demikian pengumuman ini kami sampaikan,” kata Pratikno.
Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan akan bertindak sebagai pelaksana tugas Menteri ESDM sampai dengan diangkatnya Menteri ESDM yang baru.
Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla sebelumnya kecolongan dengan lolosnya Archandra yang diangkat menjadi menteri meski memiliki kewarganegaraan ganda. Wapres Kalla sebelumnya mengatakan, Presiden Jokowi agak terburu-buru dalam menunjuk Archandra sebagai Menteri ESDM.
Menurut Kalla, jeda waktu dipanggilnya Archandra dari luar negeri terlalu mepet dengan hari pengumuman reshuffle kabinet. Situasi ini menyebabkan proses penyesuaian administrasinya belum sempurna.
“Dibutuhkan penyesuaian administrasi. Mungkin kemarin terlalu cepat sehingga penyelesaian administratifnya perlu diperbaiki,” ujar Wapres di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Senin (15/8).
Namun demikian, Kalla tidak ingin terlalu berpolemik akan hal ini. “Pokoknya itu urusannya teman-teman di Setneg dan Menkumham lah?,” tandasnya.
Saat dilantik pada Rabu (27/7), Arcandra sudah memegang paspor AS setelah melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 dengan mengucapkan sumpah setia kepada AS. Karena Indonesia belum mengakui dwikewarganegaraan, secara hukum Archandra dinilai sudah kehilangan status WNI-nya.
Bahkan, disebutkan, sebulan sebelum menjadi warga negara AS, Februari 2012, Archandra mengurus paspor RI kepada Konsulat Jenderal RI di Houston, AS, dengan masa berlaku lima tahun.
Tercatat, sejak Maret 2012, Archandra melakukan empat kunjungan ke Indonesia dengan menggunakan paspor AS. Namun, saat Arcandra dilantik sebagai Menteri ESDM, dia menggunakan paspor RI yang secara hukum sudah tak sah dipakainya.
Terkait hal itu, Arcandra dinilai melanggar UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan, serta UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara karena dinilai melawan hukum dan membohongi Presiden dan rakyat Indonesia terkait status kewarganegaraannya.
Sebelumnya di tempat terpisah, Archandra secara langsung meminta wartawan untuk tidak terus-menerus menanyakan perihal isu dwi-kewarganegaraan.
“Jangan ya. Kerja saja lah. Saya ingin menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan. Saya ingin menjelaskan apa yang saya kerjakan,” kata jebolan Texas A&M Universities itu.
Archandra juga sempat membantah berstatus warga negara ganda. Ia menegaskan dirinya memang orang Indonesia keturunan Padang yang pernah berkuliah dan bekerja di Amerika.
“Saya tuh orang Padang Asli, istri saya juga orang Padang asli, lahir dan besar di Padang. Cuma pas kuliah S2 dan S3 saya kuliah di Amerika,” ujarnya. (tb/gbi)

