Komisi B Beri Rapor Merah Kinerja Disperdagin Surabaya

oleh
Petugas Satpol PP saat menyegel salah satu toko modern di Surabaya.

GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Rapor merah diberikan Komisi B (perekonomian) DPRD Kota SURABAYA, terhadap kinerja Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) terkait penataan pasar tradisional dan toko modern.

Anggota Komisi B Rio Pattiselanno menegaskan, Disperdagin kurang memperhatikan rambu-rambu Perda 8 tahun 2014 dan Perwali kota Surabaya nomor 18 tahun 2015 tentang penataan pasar dan toko swalayan.

“Disperdagin tidak konsisten dalam menjalankannya aturan yang ada,” tegas Rio Pattiselanno, Selasa (20/12/2016).

Salah satu alasan pemberian rapor merah terhadap Disperdagin salah satunya merujuk pada upaya penertiban zona antara pasar. Baik antara pasar tradisional dengan toko modern maupun antara sesama toko modern.

“Kalau tahun lalu rapor merah di Dinas Koperasi. Untuk tahun yang menyandangnya Disperdagin,” ungkapnya.

Dengan telah diberlakukannya Perda 8 tahun 2014 dan Perwali kota Surabaya nomor 18 tahun 2015 tentang penataan pasar dan toko swalayan, semestinya pertumbuhan toko modern dapat ditekan. Sebsliknya, toko modern saat ini malah merambah ke pelosok-pelosok perkampungan.

Parahnya lagi, dalam proses keluarnya izin pendirian toko modern tidak jarang justru berbenturan dengan Perda 8/2014 dan Perwali 18/2015.

Disperindagin harusnya sudah melakukan upaya penertiban. Jangan terkesan pembiaran terhadap penegakan Perda dan Perwali itu,” tukasnya.

Anggota Komisi B lainnya, Erwin Tjahyuadi menambahkan sesuai aturan jarak antara toko modern dengan pasar tradisional minimal 500 meter. Faktanya di lapangan masih dijumpai yang jaraknya saling berdekatan.

“Sikap kami jelas dan tegas, jika melanggar Perda maka harus ditutup,” tegasnya. (bmb/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.