GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Koordinator aksi demonstrasi 4 November lalu yang juga Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, Bachtiar Nasir dilarang masuk mengikuti gelar perkara kasus Ahok yang diduga melakukan penistaan agama di Bareskrim Polri, Selasa (15/11/2016).
Bachtiar Nasir pun menyatakan kekecewaannya karena tidak diperbolehkan masuk ke ruang gelar perkara kasus Ahok di Rupatama Mabes Polri. Nasir menuding ada ketidakterbukaan dalam proses ini.
“Yang boleh masuk katanya hanya yang diundang oleh Bareskrim,” kata Nasir.
Selain itu, Nasir juga kecewa tidak semua pelapor kasus Ahok bisa masuk ke ruang gelar perkara. Karena itu, Nasir menilai proses tindaklanjut hukum yang dianggap tidak transparan.
“Kami melihat di sini masih ada ketidakterbukaan yang sebenarnya,” ujarnya.
Bachtiar yang ikut dalam demo 4 November ini, mengingatkan Polri untuk tetap bersikap profesional dalam menentukan lanjut tidaknya proses hukum atas laporan terhadap Ahok.
“Saya ingin menyatakan dengan tegas kalau kepura-puraan ini kalau permainan atas nama hukum ini terus berlanjut, maka biar masyarakat yang menilai dan Allah yang menggerakkan hati kita semua kepada sesuatu yang tidak kita ketahui selama ini,” sambungnya.
Namun pihaknya masih menunggu hasil dari gelar perkara untuk kemudian dibahas bersama. Bachtiar menyebut akan ada keputusan yang diambil menyikapi gelar perkara yang dimulai pukul 09.00 WIB.
“Mudah-mudahan kami akan mengeluarkan pernyataan apa yang akan terjadi setelah apa yang kami lakukan setelah ini,” ujarnya.(dtc/ziz)

