GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan terkait kasus korupsi dalam pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau disebut KTP elektronik (e-KTP). Penyelidikan pun mengarah pada nama Gamawan Fauzi dan Setya Novanto.
“Sedang proses schedule-lah, tapi makin cepat makin bagus,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, Sabtu (1/10/2016).
Saut mengatakan, penyidik KPK saat ini sedang mendalami beberapa keterangan yang diberikan saksi-saksi dalam kasus pengadaan e-KTP. Saut memastikan, penyidik KPK telah menemukan keterkaitan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.
“Ini banyak yang mulai ‘nyanyi’ kan, saya tidak perlu sebut, tapi nyanyian itu tentu didengar penyidik dan tentu akan didalami,” kata Saut.
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Pertama, KPK menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka.
Pada Jumat (30/9/2016) kemarin, KPK mengumumkan penetapan tersangka mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman. Pria yang kini menjabat sebagai staf ahli Menteri Dalam Negeri tersebut diduga ikut melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Sebelum pengumuman Irman sebagai tersangka, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, diperiksa selama tiga hari berturut-turut oleh penyidik KPK.
Nazaruddin merupakan salah satu saksi yang pertama kali mengungkap adanya korupsi pengadaan KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri. Seusai diperiksa KPK, Nazaruddin kembali menyebut beberapa nama pejabat yang diduga menerima uang dalam kasus korupsi KTP elektronik.
Beberapa nama yang disebut Naaruddin yakni, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.(kcm/ziz)

