GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik (payment gateway) di Kementerian Hukum dan HAM yang sudah setahun lebih ditelisik Bareskrim Polri seolah lenyap begitu saja. Meski sudah 93 saksi diperiksa, Wakil Menkumham Denny Indrayana yang terseret perkara ini masih melenggang bebas.
Ketika ditanyai dalam berbagai kesempatan, para penegak hukum hanya mengatakan hal tersebut masih dikoordinasikan. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto ketika ditanyai soal kelanjutan kasus ini tidak bisa menjawab dengan rinci.
Namun, ia memastikan penyidikan kasus warisan Komisaris Jenderal Budi Waseso tersebut ini belum dihentikan. Alasan pihak kepolisian soal tersendatnya penanganan kasus ini karena dokumen yang jadi syarat untuk maju ke tahap persidangan itu tidak kunjung dinyatakan lengkap.
“Tidak berhenti. Masih bolak-balik di Kejaksaan,” ujar Komjen Ari Dono saat dihubungi kemarin. Berkas perkara setidaknya sudah tiga kali bolak-balik ke meja jaksa.
Terakhir, awal tahun ini penyidik mengatakan akan menggelar perkara ini bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk memastikan bahwa ada tindak pidana di dalamnya. Tapi sejauh ini, rencana itu tidak pernah terwujud.
Dalam kasus ini, penyidik mempersoalkan pembukaan rekening bank swasta atas nama perusahaan rekanan dalam sistem yang diinisiasi oleh Denny. Bank itu digunakan untuk menampung dana sebelum disalurkan ke kas negara.
Sistem itu juga memungut biaya tambahan sebesar Rp 5 ribu dari setiap pemohon paspor. Denny berulang kali mengatakan pungutan tersebut adalah biaya transfer antarbank yang sifatnya wajar dan tidak melanggar hukum.
Pemerintah mengharuskan aliran dana langsung disetorkan ke kas negara. Bank yang menjadi penampung dana pun mesti ditunjuk oleh menteri keuangan bukan pihak perusahaan rekanan.
Merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2006, bank persepsi adalah bank umum yang ditunjuk untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak. Bank tersebut semestinya ditunjuk menteri keuangan.
Selain itu, hal tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menyatakan seluruh penerimaan negara bukan pajak wajib disetor langsung secepatnya ke kas negara. (cni/gbi)

