GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Setelah Ganjar Pranowo, hari ini (8/12) giliran politisi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Bekas Wakil Ketua Komisi II itu menjadi saksi untuk untuk tersangka Sugiharto, pejabat pembuat komitmen proyek berbiaya Rp 6 triliun itu.
“Agun akan diperiksa untuk tersangka S,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/12).
Selain Agun, KPK juga memanggil Ketua Komisi VI Teguh Juwarno dan mantan Wakil Ketua Komisi II, Taufiq Effendi, sebagai saksi untuk Sugiharto.
“Masih dalam penyidikan yang sama, penyidik memanggil Melyanawati selaku swasta dan IR selaku mantan Dirjen Dukcapil pada Kemendagri sebagai saksi untuk tersangka S,” tambahnya.
Dalam perkara korupsi senilai Rp2,3 triliun ini, KPK baru menjerat dua orang tersangka. Mereka yakni Sugiharto dan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman. Namun Ketua KPK Agus Rahardjo berkali-kali menegaskan pihaknya tak akan berhenti pada kedua tersangka itu, karena jumlah korupsinya yang sangat besar. (vin/gbi)

