
GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Pemerintah Daerah masih mendominasi angka terjadinya kasus korupsi proyek infrastruktur. Total kerugian negara akibat korupsi proyek infrastruktur yang dikerjakan pemerintah daerah mencapai Rp 2 triliun.
Kerugian negara itu merupakan hasil temuan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Tingginya angka korupsi dan kerugian negara dari proyek infrastruktur itu disebabkan buruknya tata kelola keuangan pemda.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Boediarso Teguh Widodo mengatakan, terdapat 7.950 temuan di Sistem Pengendalian Intern (SPI) dengan jumlah permasalahan sebanyak 12.168 kasus.
“Dampak kerugian negara paling tidak antara Rp 2 triliun atau Rp 1,5 triliun sampai Rp 2 triliun,” ujar Budiarso dalam acara ‘Budget Day’ dengan tema transformasi penganggaran untuk APBN yang berkualitas, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/11).
Yang lebih menyedihkan lagi, lanjut Budiarso, sebanyak 361 kepala daerah yang terlibat kasus korupsi dari 542 daerah. Di antaranya terdapat 18 gubernur dan 343 bupati atau wali kota. “Korupsi terbesar ada pada pelaksanaan dari pengadaan konstruksi bangunan,” ujarnya menjelaskan.
Untuk itu, Kemenkeu melakukan evaluasi dan pemetaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dari evaluasi tersebut, terdapat fakta bahwa terdapat 150 sampai 600 program pada satu pemerintah daerah sehingga program daerah di seluruh Indonesia mencapai 19.500 program, dengan 277.700 kegiatan yang bervariasi antardaerah.
“Padahal kalau kita tahu, satu kabupaten kota atau provinsi itu paling hanya tiga puluh OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Kalau satu OPD saja itu satu program, kayak di pusat setiap eselon I itu satu program artinya mestinya hanya sampai 30-50,” tandasnya.
Ia menjelaskan, kebanyakan program dalam satu OPD tersebut membuat anggaran yang ada tidak fokus pada prioritas daerah. Di sisi lain juga sulit melakukan sinkronisasi dan harmonisasi belanja APBD dengan program belanja pemerintah pusat baik kementerian dan atau lembaga.
“Kedua, tahun anggaran 2017 total belanja daerah Rp1.098 triliun, 20 persennya di belanja modal. Yang ironisnya dari 20 persen belanja modal tadi belanja daerah masih sangat bergantung pada DAK (Dana Alokasi Khusus),” ujar Budiarso.
Ketiga, masih terdapat banyak Kementerian atau Lembaga (K/L) mendanai fungsi yang sudah menjadi kewenangan daerah. Anggaran yang digelontorkan menjadi tumpang tindih.
“Kalau kita mapping belanja fungsi pendidikan, rehabilitasi dan penambahan ruang kelas Rp3,1 triliun itu masih dipegang oleh Kemendikbud. Sementara sebetulnya fungsinya sudah diserahkan kepada daerah,” tutupnya. (vin/mun)

