GLOBALINDO.CO, MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Politisi PKS ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dan dana bantuan sosial (bansos) yang merugikan negara Rp 4,034 miliar.
Gatot terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang pidananya diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 (1) ke-1 KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa Gatot Pujo Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim ketua Djaniko Girsang membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Kamis (24/11).
Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Gatot dituntut 8 tahun penjara denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Atas vonis ini, Gatot Pujo melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir mengajukan banding. Hal yang sama juga disampaikan penuntut umum.
Dalam kasus ini, Gatot disebut menyalahgunakan wewenang menerbitkan peraturan gubernur terkait proses penganggaran dana hibah dan bansos melalui evaluasi di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Sumut. Gatot telah meminta SKPD di Pemprov Sumut untuk menampung permohonan sejumlah lembaga penerima bansos yang ditunjuknya.
Namun dalam proses pencairannya, tidak dilakukan verifikasi terhadap 17 lembaga penerima hibah dan bansos yang jumlahnya mencapai Rp 2,8 miliar. (dt/gbi)

