Korupsi Rp 5,3 M, Mantan Bupati Bener Meriah Divonis 5 Tahun Bui

oleh
Eks Bupati Bener Meriah (NAD), Ruslan Abdul Gani divonis 5 tahun penjara karena terbukti korupsi duit proyek Dermaga tahun 2011 sebesar Rp 5,3 miliar.
Eks Bupati Bener Meriah (NAD), Ruslan Abdul Gani divonis 5 tahun penjara karena terbukti korupsi duit proyek Dermaga tahun 2011 sebesar Rp 5,3 miliar.
Eks Bupati Bener Meriah (NAD), Ruslan Abdul Gani divonis 5 tahun penjara karena terbukti korupsi duit proyek Dermaga tahun 2011 sebesar Rp 5,3 miliar.

GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Mantan Bupati Bener Meriah, Nanggroe Aceh Darussalam, Ruslan Abdul Gani divonis lima tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (23/11). Hakim menyatakan Ruslan terbukti korupsi duit negara Rp 5,3 miliar dalam proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, tahun 2011.

Majelis hakim juga mewajibkan Ruslan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Mas’ud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ruslan juga divonis hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tidak dibayar, maka harta Ruslan akan dilelang. Bila harta bendanya belum mencukupi, akan diganti pidana penjara selama satu tahun.

Sebagai pertimbangan yang memberatkan hukuman, Majelis menilai perbuatan Ruslan tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah, Ruslan belum pernah dihukum, menyesali perbuatan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam menggunakan anggaran tahun 2011. Kala itu, Ruslan menjabat Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, berdasarkan Surat Keputusan Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh.

Berdasarkan fakta persidangan, hakim menilai Ruslan terbukti meminta pejabat pembuat komitmen agar menetapkan harga perkiraan sendiri berdasarkan harga yang telah digelembungkan, dan menerima uang dari kontraktor pelaksana pekerjaan.

Akibat perbuatannya, banyak pihak mendapatkan keuntungan secara ilegal. Pertama, bos PT Nindya Karya, Heru Sulaksono, senilai Rp 19,8 miliar, dan perwakilan PT Nindya Karya, Sabir Said, sebesar Rp 3,8 miliar.

PT Nindya Karya adalah perusahaan penggarap proyek pembangunan dermaga tersebut. Selain itu, uang korupsi diduga mengalir ke PPK pembangunan dermaga bongkar Sabang tahun 2004-2010, Ramadhani Ismy, senilai Rp 470 juta, dan Ananta Sofwan selaku staf ahli PT Ecoplan Rekabumi Interconsultant sebesar Rp 250 juta.

Atas perbuatannya, Ruslan dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (vin/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.