KPK Bidik Korporasi Tersangka Korupsi

oleh
Agus Rahardjo, Ketua KPK.
Agus Rahardjo, Ketua KPK.
Agus Rahardjo, Ketua KPK.

GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merealisasikan targetnya untuk menjerat korporasi sebagai tersangka rasuah. Lembaga ad hoc ini sudah mempunyai sasaran perusahaan yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.

Sayangnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo belum mau merinci nama korporasi yang dimaksud tersebut.

“Itu jangan disebutkan dahulu. Pokoknya dalam waktu dekat sudah ada yang mulai kita jadikan tersangka korporasi,” kata Agus di Gedung Lembaga Administrasi Negara, Jakarta, Rabu (10/8).

Ia menjelaskan pihaknya saat ini masih mendalami peraturan mengenai tindak pidana korupsi yang dapat menjerat korporasi.

“Mudah-mudahan itu dapat membuat jera. Nanti dampaknya terhadap korporasi adalah dapat membuat bangkrut. Kalau korporasi mendapatkan keuntungan melalui korupsi semestinya korporasi juga harus bertanggungjawab bukan hanya orang-orangnya,” ujar Agus.

Siapkan Mekanisme Jerat Korporasi

Saat ini, KPK juga masih menunggu aturan main penetapan tersangka korupsi korporasi yang diterbitkan Mahkamah Agung. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan, sudah tidak ada lagi penolakan terkait rencana tersebut.

“Tak ada penolakan. Kami bahas terus agar mekanisme membawa swasta ke pengadilan sama,” katanya.

Alex mengatakan penetapan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi bisa membuat efek jera pada sektor swasta.

“Saya setuju adanya penetapan tersangka untuk korporasi,” kata Alex.

Alex menyebutkan ada 90 persen lebih korupsi melibatkan sektor swasta. Menurutnya, tindak pidana korupsi yang dilakukan korporasi justru lebih membahayakan dibanding individu.

“Kolaborasi antara penguasa dan pengusaha itu yang berbahaya,” katanya.

Ia menyebutkan jumlah terdakwa di KPK yang berasal dari sektor swasta lebih banyak daripada dari pejabat publik yang melakukan korupsi. Namun selama ini KPK belum pernah menyatakan tersangka perusahaan yang direksinya melakukan korupsi.

Padahal, kata Alex, tak sedikit direksi ataupun staf yang melakukan korupsi atas kepentingan perusahaan. Menurutnya, negara sering kesulitan memulihkan kerugian karena duit korupsi itu dinikmati perusahaan yang tak pernah ditindak.

“Sebenarnya yang menikmati keuntungan itu korporasi,” ujar Alex.

Sebenarnya, kata Alex, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberi keleluasaan bagi KPK untuk menjerat tersangka korporasi. Namun KPK masih ingin menyamakan perspektif dengan MA dalam menindak korporasi dari swasta.

Wacana menyeret korporasi dalam kerangka korupsi korporasi sebenarnya sudah mengemuka pada era pimpinan jilid III, KPK juga pernah mewacanakan. Namun baru di awal tahun 2016 ini KPK mengajukan permohonan kepada MA untuk mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) untuk membentuk kesepahaman guna mengatur tata cara pengajuan korporasi sebagai pelaku tindak pidana korupsi

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebelumnya telah menyebutkan landasan hukum penggunaan kejahatan korporasi adalah pasal 20 Undang undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menjelaskan bahwa Dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya (ayat 1). (bs/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.