GLOBALINDO.CO, MADIUN – Setelah belasan pejabat teras Pemkot Madiun, giliran sembilan perwakilan cabang asosiasi jasa dan konstruksi yang diperiksa tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi , Jumat (2/12). Mereka ditanyai soal upeti yang disetor ke Wali Kota Madiun Bambang Irianto melalui pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKDP) Pemkot Madiun.
Upeti tersebut diduga disetorkan anggota asosiasi untuk setiap proyek di lingkup pemerintah Kota Madiun. Selanjutnya, seluruh proyek di Pemkot Madiun akan dibagi ke seluruh perusahaan kontraktor anggota asosiasi secara merata.
Juru bicara KPK, Yuyuk Andriari, mengatakan bahwa saksi yang diperiksa itu adalah Sukarman (Gakindo), Pratikno (Gabpeknas), Moch Rofiq (Gapensi), Riyadi (Askindo), Noer Mohamamad (Aspeknas), Yayat (Gapeknas), Arief K (Gabpeknas), Rochim R (Askindo), dan Ernes (Aspekindo).
Pemeriksaan sempat dihentikan karena penyidik dan saksi mengikuti shalat Jumat. Pemeriksaan dilanjutkan setelah shalat dan makan siang. Sampai saat ini, tujuh ketua asosiasi jasa dan konstruksi masih di ruang pemeriksaan.
Beberapa ketua asosiasi yang ditemui wartawan di sela-sela istirahat pemeriksaan mengaku diperiksa KPK terkait jumlah imbalan yang diberikan kepada tersangka Bambang Irianto. Namun, para ketua asosiasi belum menjelaskan detail uang yang disetor dan penerima setorannya.
Ketua Asosiasi Jasa dan Konstruksi Gapensi Muhammad Rofiq mengakui bahwa ia ditanya penyidik KPK terkait jumlah uang yang disetorkan kepada Bambang melalui pejabat tertentu. Namun, ia enggan menyebut jumlah uang yang disetor setiap mendapatkan proyek.
Ketua Asosiasi Jasa dan Konstruksi Gapeksindo Kota Madiun Sutomo juga dicecar soal proyek yang dikerjakan dan uang yang harus disetor setiap kali mendapatkan proyek kepada pejabat tertentu. (kc/gbi)

