
GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Ditjen Imigrasi langsung menerbitkan surat pencegahan keluar negeri yang kepada Made Oka Masagung, orang dekat Setya Novanto yang dipercaya mengurus aliran duit suap proyek e-KTP di bank dan disebarkan ke sejumlah pihak. Nama Oka Masagung baru disebut terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogog di sidang, Kamis kemarin (30/11).
“Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerima permintaan pencegahan berpergian ke luar neger atas nama Made Oka Masagung karena yang bersangkutan sedang dalam proses penyidikan oleh KPK,. Keputusan pencegahan berdasarkan putusan KPK tanggal 18 Juli 2017,” kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno di Jakarta, Jumat (1/12).
Pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan. Alasan pencegahan karena pemilik Delta Energy Investment terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP.
Dalam sidang pada Kamis (30/11), pengusaha Andi Narogong menyebutkan nama Oka Masagung sebagai orang yang dipercayai oleh Setya Novanto untuk mengurus asetnya termasuk pembagian fee kepada anggota DPR dari proyek e-KTP. (Baca: Begini Alur Pencairan Duit 7 Juta USD ke Novanto Cs).
“Untuk DPR sudah dieksekusi, 3,5 juta USD pada akhir 2011, lalu 3,5 juta USD di awal 2012, caranya ditransfer Anang melalui Oka Masagung,” kata Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/11).
Oka Masagung diketahui adalah pemilik perusahaan Delta Energy Investment. Sedangkan Aang Sugiana Sudiharsa merupakan Dirut PT Quadra Solutions, salah satu rekanan di proyek e-KTP dan juga sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
“Tapi saat mau beri uang muka ke empat, Anang keberatan. Ia sudah tidak mau eksekusi lagi karena tidak sanggup. Lalu saya lapor ke Pak Novanto, kalau Anang tidak sanggup dan dijawab ‘Ya sudah tidak usah diurus, nanti sama Oka saja, lalu ada perubaham sikap Pak Anang,” jelas Andi.
Oka Masagung juga sudah diperiksa beberapa kali di KPK dan sempat dihadirkan dalam persidangan pada November 2017 mengakui bahwa ada uang masuk dari Anang Sugiana Sudiharsa sebesar dua juta USD pembayaran pembelian saham perusahaan Neuraltus Pharmaceuticals. Uang itu ditransfer ke perusahaan Oka yang ada di Singapura pada tanggal 10 Desember 2012.
Tapi bukannya untuk pembelian saham, Oka mentrasfer duit tersebut ke Muda Ikhsan Harahap sebesar 315 ribu USD, sehari setelahnya pada tanggal 11 Desember 2012. Muda Ikhsan mengaku hanya mengikuti perintah teman yaitu keponakan Setya Novanto bernama Irvanto Hendro Pambudi Cahyo yang ingin melakukan transfer ke rekening bank miliknya di Singapura. (rep/nad)
Namun, karena berhalangan, Muda pun membawakan uang itu. Muda lalu mencairkan uang dari Oka Masagung yang masuk ke rekeningnya itu dan menyerahkan secara tunai ke Irvanto di rumahnya.

