GLOBALINDO.CO, BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya praktik korupsi dalam pelaksanaan Pilkada Banten. KPK pun melakukan pemantauan khusus. Hal ini membuat KPUD Banten kelimpungan.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebutkan adanya indikasi tindak pidana korupsi di Pilkada Banten ini. Meski begitu, Agus masih menutup rapat informasi itu.
“Saya monitor, kami punya radar untuk di sini (Banten). Tapi karena itu (korupsinya) agak besar, itu nanti setelah pilkada aja deh,” kata Agus.
Sementara itu, KPUD Banten mengaku belum tahu betul apa yang dimaksud dengan pernyataan Agus Rahardjo tersebut.
“Saya enggak ngerti, apakah korupsinya berkaitan dengan Pilkada atau calon. Bagi KPU, proses penyelenggaraan pemilu sesuai on the track,” kata Agus Supriatna, Senin (28/11/2016).
Agus Supriatna mengungkapkan, KPUD Banten tidak ingin menebak arah pernyataan Ketua KPK tersebut. Menurutnya, sesuai dengan Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada setiap calon kontestan pemilihan kepala daerah tidak boleh melakukan politik uang. Jika itu dilakukan, ada dua sanksi yang akan dikenakan kepada calon yaitu pidana pemilu yang sanksinya adalah didiskualifikasi dan pasal pidana Pilkada.
“Calon tidak boleh melakukan politik uang. Itu termasuk kategori pidana pemilu dan termasuk kategori dia melanggar dan bisa terkena dua sanksi. Kalau pidana pemilu, sanksinya bisa didiskualifikasi sebagai calon, kedua bisa pasal pidana Pilkada,” kata Agus Supriatna menjelaskan.
Agus menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar ketentuan terkait Pilkada Banten akan ditindak sesuai undang-undang yang berlaku. Misalnya, apabila pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan dana kampanye.
Menurut Agus, dalam peraturan KPU nomor 13 diatur berkaitan dengan jumlah yang diterima besarannya dari penyumbang. Agus menyebut untuk perorangan dibatasi hanya sampai Rp 75 juta dan bagi korporat atau badan dibatasi sampai Ro 750 juta. Agus juga menegaskan bahwa sumbangan dari badan hukum asing tidak dibenarkan dan dapat dikategorikan pidana.
“Bagi KPU, kalau memang ada calon melanggar, sesuai undang-undang kita akan ikuti,” ujar Agus Supriatna.(dtc/ziz)

