GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus korupsi e-KTP. Bahkan, KPK mengirim tim penyidiknya ke Singapura.
KPK menilai, perhitungan kerugian keuangan negara di kasus korupsi e-KTP menyebar ke banyak pihak. KPK pun melakukan penelusuran transaksi dari awal yaitu antara Kemendagri dan pihak konsorsium.
“Ini yang sedang diteliti. Antara lain kita kerja sama dengan CPIB (Corrupt Practices Investigation Bureau) hari-hari ini, sehari dua hari lagi ada penyidik kita yang pergi ke sana untuk kemudian kan ada beberapa orang yang tidak ada di Indonesia,” ucap Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis (17/11/2016).
“Yang ikut konsorsium. Anggota konsorsium pergi ke sana, mudah-mudahan kita bisa lakukan pemeriksaan juga,” lanjut Agus.
Dalam proyek e-KTP yang berada di bawah kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), konsorsium pemenang proyek itu adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI). Konsorsium itu terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN Industri, PT Sandipala Arthaput, dan PT Quadra Solution.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu eks Dirjen Dukcapil, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto. Saat proyek itu, Irman juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.(dtc/ziz)

