
GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi melelang barang hasil rampasan dari pelaku tindak pidana korupsi milik terpidana kasus suap proyek Wisma Atlet Palembang, Angelina Sondakh. Dua bidang tanah milik Angie di Badung, Bali dilelang senilai Rp 8,3 miliar untuk lahan seluas 1.000 m2 dan 1,7 miliar untuk luasnya 135 m2.
“KPK berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung nomor: 67/Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama Ojang Sohandi dan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 107 PK/PID.SUS/2015 tanggal 29 Desember 2015 atas nama Angelina Patricia Pingkan Sondakh,” tulis KPK dalam pengumuman lelang di situs resminya.
Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan tanpa kehadiran peserta dengan cara penawaran melalui internet (e-auction). Penawaran lelang diajukan melalui www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id sampai dengan Jumat (8/12).
Angie dihukum pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman itu merupakan putusan peninjauan kembali yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu. Selain itu, Angie dihukum membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan hukuman yang diberikan majelis kasasi MA, yakni 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta. (dt/nad)
Berikut dua bidang tanah Angie yang dilelang:
1. Tanah seluas 1.000 m2 sesuai SHM, terletak di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali dengan nama pemegang hak adalah Angelina Patricia Pingkan Sondakh. Harga Limit Rp 8.307.500.000 dengan uang jaminan Rp 2 miliar.
2. Tanah sesuai SHM seluas 135 m2yang terletak di Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, beserta bangunan di atasnya. Harga limit Rp 1.758.755.000 dengan uang jaminan Rp 400 juta.







