KPK Minta BPKP Hitung Kerugian Negara Korupsi Tambang di Sultra

oleh
Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam menjadi tersangka kasus suap izn usaha pertambangan di wilayahnya.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam menjadi tersangka kasus suap izn usaha pertambangan di wilayahnya.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam menjadi tersangka kasus suap izn usaha pertambangan di wilayahnya.

GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung taksiran kerugian negara akibat tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam terkait penerbitan Surat Keputusan perizinan pencadangan tambang.

“Penyidik sedang meminta ahli ke BPKP untuk lakukan perhitungan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (30/8).

KPK juga menelisik perusahaan tambang lain yang juga mengantongi SK atas izin penambangan di wilayah Sulawesi Tenggara oleh Gubernur Nur Alam. Pasalnya, selain PT Anugrah Harisma Barakah, KPK juga mendalami penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap PT Billy Indonesia. Perusahaan ini mengoperasikan penambangan nikel di Bombana, Sulawesi Tenggara.

Seperti diketahui, Nur Alam Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus kader PAN itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana. (Baca: Mendagri Persilahkan KPK Jerat Kepala Daerah Terlibat Suap IUP di Sultra).

Atas penerbitan SK tersebut Nur Alam disinyalir telah menerima puluhan miliar rupiah sebagai timbal balik. Penerbitan SK diketahui sudah lama, sejak tahun 2009.

KPK telah menetapkan Nur Alam sebagai tersangka yang melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (med/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.