
GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses praperadilan yang ditempuh Setya Novanto bakal batal. Hal itu didasarkan atas dimulainya sidang kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto pada Rabu pekan ini.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menegaskan, praperadilan Setya Novanto bakal gugur begitu sidang di Pengadilan Tipikor dimulai.
“Kalau sidang sehari sebelum keputusan praperadilan, ya praperadilannya batal,” kata Agus di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017).
(Baca Juga: Setya Novanto Sudah Terdakwa, KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan)
Ketika ditanya soal bukti-bukti dalam persidangan nanti, Agus enggan menjelaskan secara rinci. Namun ia menyebut fakta-fakta dalam persidangan tersangka sebelumnya akan menjadi bukti yang memperkuat tuntutan KPK.
“Fakta di pengadilan akan memperkuat KPK memperkarakan beliau. Nanti akan kita buka di pengadilan,” jelas Agus.
Novanto akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu 13 Desember besok. Sementara putusan praperadilan Novanto di Pengadilan Jakarta Selatan akan digelar Kamis (14/12).
Berkas Setya Novanto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Yanto turun gunung langsung memimpin sidang itu.
“Dulu Ketua Pengadilan Denpasar, sekarang Ketua Pengadilan Jakarta Pusat,” kata pejabat humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Ibnu Basuki.(dtc/ziz)

