GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan pejabat Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi sebagai tersangka. Eko Susilo dituding menerima uang suap senilai Rp 2 miliar terkait proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
“Setelah melakukan pemeriksaan 1 kali 24 jam pasca penangkapan dan gelar perkara, KPK meningkatan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah HST, MAO, FD Direktur PT MTI dan ESH,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
Operasi tangkap tangan (OTT) ini dilakukan KPK pada Rabu (14/12/2016) di dua lokasi terpisah. Mulanya petugas KPK menangkap HST dan MAO di parkiran kantor Bakamla Jl Soetomo, Jakpus sekitar pukul 12.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah HST dan MAO menyerahkan uang kepada Eko Susilo Hadi.
“Penyidik kemudian mengamankan ESH di ruang kerja beserta jumlah uang Rp 2 miliar dalam mata uang SGD dan USD,” kata Agus.
Usai penangkapan, penyidik KPK mengamankan DSR di kantor PT MTI di Jl Imam Bonjol, Jakpus. HST, MAO dan FD disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Eko Susilo Hadi dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(dtc/ziz)

