GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Satu per satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini giliran Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Muhamad Haniv diperiksa KPK, Kamis (1/12 terkait kasus suap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.
Haniv akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka R Rajamohanan Nair (RRN), Country Director PT E.K Prima Ekspor Indonesia yang menyuap Handang. Selain Haniv, penyidik KPK juga memanggil auditor di Ditjen Pajak Kemenkeu, Bagus Gunawan Triangka Atmaja.
“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RRN,” ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.
Menurut Yuyuk, penyidik akan meminta keterangan dari atasan maupun bawahan tersangka Handang Soekarno. Hal itu dilakukan untuk mencari tahu mekanisme pengurusan pajak, hingga mencari tahu mengenai adanya dugaan pemerasan.
Sebab sebelumnya, R Rajamohanan Nair merasa diperas oleh pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Rajamohanan pernah ditolak saat ingin mengajukan tax amnesty. Berdasarkan pengakuan Rajamohanan, oknum yang melakukan pemerasan lebih dari satu orang. (Baca: Penyuap Pejabat Ditjen Pajak Mengaku Diperas).
MenurutTommy Singh, pengacara Rajamohanan, oknum di Ditjen Pajak menolak tax amnesty yang dilaporkan Rajamohanan, agar pengusaha tersebut mengikuti arahan untuk memberikan sejumlah uang. Tommy mengatakan, kliennya merasa dijebak dan terancam, sehingga tidak dapat melaporkan pemerasan yang dilakukan oknum-oknum di Ditjen Pajak.
Rajamohanan ditangkap bersama Handang Soekarno ketika melakukan transaksi suap di kediamannya di Springhill Golf Residence, Pademangan Timur, Jakarta. Keduanya ditangkap terkait dugaan suap sebesar Rp 6 miliar.
Uang tersebut diduga untuk menghilangkan kewajiban pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 miliar. Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang sejumlah USD 148.500 atau setara Rp 1,9 miliar.
Adapun suap tersebut merupakan tahap pertama dari total Rp 6 miliar yang akan dibayarkan Rajamohanan kepada Handang. Status Rajamohanan dan Handang saat ini telah ditingkatkan menjadi tersangka. (kc/gbi)

