GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Anton Ferdian di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Penyitaan itu untuk membuka penyelidikan terhadap pejabat di dinas lain yang diduga kuat terlibat kasus suap proyek pengadaan di Dinas Pendidikan.
Salah satu aset Yan Anton yang disita KPK adalah motor buatan Amerika Harley Davidson.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan peluang KPK untuk menjerat Yan Anton dengan pasal lain masih terbuka luas.
“Akan dilembangkan apakah ada kasus-kasus lain di dinas-dinas lain selain di Dinas Pendidikan. Semua akan dianalisa penyidik,” ujar Yuyuk, Kamis (8/9). Kendati demikian, saat ini KPK masih mendalami kasus suap yang dilakukan Yan terlebih dahulu.
Selain Yan Anton yang terlibat kasus suap beberapa pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin turut terlibat, isteri dari Yan Anton pun diduga turut menikmati hasil uang panas tersebut. Hal ini dikarenakan uang suap yang diminta Yan Anton sebesar Rp 1 miliar dipergunakan untuk berangkat ibadah haji bersama sang istri.
Potensi istri Yan Anton sebagai tersangka pun menyeruak. Namun hal tersebut buru-buru diklarifikasi oleh KPK. Yuyuk mengatakan siapapun pihak yang diduga mengetahui atau bahkan terlibat dari kasus ini akan dimintai keterangannya sebagai saksi.
Untuk target tersangka selanjutnya, KPK masih menunggu hasil pengembangan penyidikan. “Masih ditelusuri alirannya kemana saja karena ini masih baru penyidik juga tentu akan memerikaa saksi saksi yang dianggap penting dalam kasus ini,” ujar Yuyuk.
Seperti diketahui, Minggu pagi (4/9) Bupati Banyuasin, Yan Anton diciduk KPK atas tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait proyek pengadaan di dinas pendidikan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam aksinya Yan Anton bekerja sama dengan Rustam, Kasubag rumah tangga sekretaris daerah, Kepala Dinas Pendidikan Umar Usman, dan Sutaryo Kasie pembangunan peningkatan mutu pendidikan untuk menjatuhkan pengadaan proyek di dinas pendidikan dikerjakan oleh Zulfikar Marahami, direktur CV Putra Pratama.
Yan Anton mengandalkan Kirman sebagai perantara yang menjembatani komunikasinya dengan Zulfikar. Kirman merupakan pengepul yang biasa menghubungkan kebutuhan pemerintah daerah dengan pengusaha.
Keenam orang ini akhirnya diciduk oleh KPK di beberapa titik di Sumatera Selatan dan Jakarta. Akibat dari perbuatannya ini, Yan Anton Ferdian, Rustami, Umar Usman, Kirman, dan Sutaryo disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Zulfikar selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-undang Tipikor. (med/gbi)

