KPK Tangkap Bupati Rokan Hulu dan eks Ketua DPRD Riau

oleh
Bupati Rokan Hulu yang baru terpilih 2016-2021, Suparman (kiri) bersama koleganya yang juga mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus segera menjalani sidang kasus suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 dan RAPBD 2015.
Bupati Rokan Hulu yang baru terpilih 2016-2021, Suparman (kiri) bersama koleganya yang juga mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus segera menjalani sidang kasus suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 dan RAPBD 2015.
Bupati Rokan Hulu yang baru terpilih 2016-2021, Suparman (kiri) bersama koleganya yang juga mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus segera menjalani sidang kasus suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 dan RAPBD 2015.

GLOBALINDO.CO, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (4/10) menahan Bupati Rokan Hulu terpilih 2016-2021, Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan pemberian suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2014 dan RAPBD 2015.

“Kedua tersangka adalah tahanan jaksa penuntut umum. Setelah P21 per hari ini, kami tahan di Rutan Klas IIB Pekanbaru,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Tri Anggoro di Rutan Klas IIB Pekanbaru.

Kedua tersangka segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. “Secepatnya kami upayakan untuk pelimpahan berkas ke Pengadilan,” ujarnya.

Ditahannya Bupati Kabupaten Rokan Hulu Suparman oleh KPK menambah daftar panjang kepala daerah di Riau berurusan dengan lembaga antirasuah itu. Sebelumnya sudah ada tiga bupati yang menjadi pesakitan di KPK, yaitu Bupati Kampar (Burhanuddin), Bupati Pelalawan (Azmun Jaafar) dan Bupati Siak (Arwin AS).

Ketiga bupati itu terjerat kasus pemberian izin pengelolaan hutan atau lebih dikenal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT). Sementara Suparman terjerat kasus suap APBD Riau dan ditahan.

Sebelum terpilih sebagai kepala daerah, Suparman menjabat sebagai Ketua DPRD Riau 2014-2019. Namun politisi Golkar itu mundur dari jabatan tersebut karena mengikuti pemilihan kepala daerah Rokan Hulu pada 9 Desember 2015 dan memenangkan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Saat terjadinya kasus ini, Suparman merupakan Anggota DPRD periode 2009-2014.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Gubernur Riau sebelumnya, Annas Maamun dan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjauhari.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua tersangka tiba di Rutan Klas IIB atau juga yang dikenal dengan Rutan Sialang Bungkuk sekitar pukul 16.30 WIB. Dari Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, keduanya dibawa menuju rutan menggunakan mobil tahanan yang dikawal ketat oleh polisi.

Sementara di Rutan Klas IIB, ribuan masyarakat Rokan Hulu pendukung Suparman sedari pagi telah menunggu kedatangan bupati nonaktif. Mereka membawa spanduk dukungan untuk kepala Suparman.

Sebanyak 150 personel gabungan dari Polda Riau, Polresta Pekanbaru dan Brimob dikerahkan ke Rutan Klas IIB sebagai bentuk pengamanan. Bahkan, polisi turut mengerahkan Baracuda dalam pengamanan tersebut. (ant/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.