GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantaan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Senin (21/11) malam. Tim KPK menangkap seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak usai melakukan transaksi suap.
Dalam penangkapan itu, KPK mengamankan uang Rp 1,3 miliar dari tangan pejabat tersebut. Sebuah sumber menyebutkan jika orang yang ditangkap tersebut merupakan pejabat eselon III.
“Iya yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan,” ucap seorang sumber di KPK, Senin (21/11).
Pejabat Ditjen Pajak itu diduga menerima suap berkaitan dengan pengurangan pajak dari seorang wajib pajak. Saat ini pejabat Ditjen Pajak itu sudah berada di KPK dan menjalani pemeriksaan intensif sebelum ditetapkan statusnya paling lambat 1×24 jam ke depan.
Hingga saat ini pimpinan KPK belum memberikan konfirmasi terkait OTT Tersebut. (dt/gbi)

