GLOBALINDO.CO, CIMAHI – Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Wali Kota nonaktif Cimahi, Atty Suharti dan suaminya, H Itoc Tochija, Jumat (2/12) pagi. Sebelum membawa kedaunya, tim KPK terlebih dulu menggeledah rumah rumah pribadi Atty di Jalan Sari Asih IV No 16 kecamatan Sukasari, Kota Bandung sejak Kamis (1/12) malam.
Menurut informasi, tim penyidik KPK yang berjumlah 15 orang tiba di rumah kediaman Atty pada Kamis (1/12) sekitar pukul 19.30 WIB. Dengan menggunakan lima unit mobil antara lain Toyota Innova, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah pribadi wali kota nonaktif yang kini tengah bertarung dalam pilkada Kota Cimahi.
“Pada pukul 05.30 tim KPK meninggalkan rumah tersebut serta membawa Atty Suharty dan H Itoc Tochija ke Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Jumat (2/12). Belum diketahui terkait kasus apa wali kota nonaktif tersebut diamankan KPK.
Selain kedua orang tersebut, kata Yusri, penyidik KPK juga membawa sejumlah berkas dari rumah pribadi sang wali kota. Dalam proses penggeladahan tersebut, kata Yusri, personel Polrestabes, khususnya dari jajaran Polsekta Sukasari turut melakukan pengamanan.
Ada lima unit mobil yang digunakan tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumah Atty. Kelima mobil tersebut yaitu Kijang Innova Nopol B 1009 URO, Innova B 1010 URI, Innova B 1485 UYN, Mitsubishi Pajero B 1050 GJC dan Suzuki X over B 1766 ZF.
“Personel Polsekta Sukasari hanya bertugas melakukan pengamanan saat proses penggeladahan. Soal terkait kasus apa kita tidak mengetahuinya. Silahkan tanyakan langsung ke penyidik KPK,” kata Yusri.
Sebagaimana diketahui, Atty Suharty adalah wali kota nonaktif yang tengah bertarung dalam pilkada Kota Cimahi untuk periode kedua. Sedangkan sang suami, H Itoc Tochija merupakan mantan wali kota Cimahi dua periode. (rp/gbi)

