
GLOBALINDO.CO, SIDOARJO - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak akan mengubah tuntutan kepada Bupati Pamekasan nonaktif Achmad Syafi’i. Jaksa KPK menilai Syafi’i bersalah terlibat upaya penyuapan kepada Kajari Pamekasan agar tidak mengusut kasus dugaan penyelewengan dana desa.
“Kami yakin terbukti, karena bagaimanapun juga kendali ada di atasnya. Kalau penafsir hukum berpendapat lain, ya monggo (silahkan),” kata Jaksa KPK Achmad Burhanuddin usai pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, kemarin.
Sekadar mengingatkan, Syafii dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta serta pencabutan hak pilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman oleh Jaksa KPK. Namun, M Sholeh selaku kuasa hukum terdakwa sebelumnya menyebut tuntutan jaksa tidak sesuai dengan bukti-bukti dan fakta persidangan.
Sholeh mengatakan bahwa kasus yang menimpa kliennya hanya berdasarkan keterangan dua orang, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya dan Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo.
Kasus ini bermula dari Desa Dassok di Pamekasan yang mendapat alokasi dana desa senilai Rp 720 juta. Dari uang itu terjadi penggelapan proyek senilai Rp 100 juta dan sudah dilaporkan ke Kejari Pamekasan.
Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi dilaporkan lembaga swadaya masyarakat ke kejari. Namun, Pemkab Pamekasan berusaha mengamankan penyelidikan kasus yang tengah berjalan.
Syafii kemudian memerintahkan Sutjipto bernegosiasi dengan Rudy. Harga ‘penghilangan’ kasus disepakati Rp 250 juta. Suap tercium komisi antirasuwah.
Sutjipto dan Rudy kemudian dicokok bersama Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Pemkab Pamekasan Noer Solehhoddin serta sejumlah nama lain. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal berbeda dikatakan kuasa hukum Syafii. Menurutnya, Syafii hanya menjawab `iya` saat mendapat laporan penyelewengan dana desa dari Sutjipto. Namun, Sutjipto memaknai jawaban tersebut sebagai perintah untuk melakukan penyuapan.
Penangkapan Syafii pun dianggap janggal. Pasalnya, Syafii tidak pernah menerima laporan lagi dari Sucipto setelah pertemuan terakhir. (met/ady)







