
GLOBALINDO.CO, MOJOKERTO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Mojokerto, Mas’ud Yunus sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam pembahasan PAPBD 2017. Penetapan tersangka itu diketahui dari surat KPK bernomor Spgl-6233/23/11/2017 perihal panggilan yang ditujukan ke mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq.
Dalam surat panggilan untuk politisi PAN yang saat ini ditahan di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng itu terungkap, tim penyidik KPK memeriksa Umar Faruq sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi pembahasan PAPBD 2017 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Mojokerto.
(Baca Juga: OTT KPK, 3 Pimpinan DPRD Mojokerto dan Kadis PU Ditangkap)
“Yang dilakukan oleh tersangka Mas’ud Yunus selaku Wali Kota Mojokerto bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto selaku Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto,” kata surat KPK tersebut.
Surat ini dibuat di Jakarta tertanggal 17 November 2017. Terdapat stempel KPK dan tanda tangan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman.
Ditemui di kantor Pemkot Mojokerto, Wakil Wali Kota Mojokerto, Suyitno mengaku tidak tahu adanya kabar penetapan Mas’ud Yunus sebagai tersangka. Disinggung keberadaan Mas’ud, politisi Partai Golkar ini mengaku tidak tahu.
“Saya tidak tahu,” kata Suyitno singkat, Kamis (23/11/2017).
Sementara itu, Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah menyatakan belum menerima informasi terkait penetapan Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus sebagai tersangka.
“Belum ada informasi tersebut,” kata Febri.
Umar Faruq merupakan salah satu tersangka KPK terkait kasus fee jasmas TA 2017. Politisi PAN ini terkena OTT KPK saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto pada Jumat (16/6/2017). Diduga penetapan tersangka Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus oleh KPK masih terkait kasus tersebut.
Selain Umar, saat itu KPK juga menangkap Kadis PUPR Wiwiet Febryanto, mantan Ketua DPRD dari Fraksi PDIP Purnomo dan mantan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB Abdullah Fanani. KPK juga menyita uang Rp 470 juta yang diduga digunakan Wiwiet untuk menyuap ketiga pimpinan dewan.(dtc/ziz)






