KPU Larang Calon Kepala Daerah Kampanye di Media Massa

oleh
Reklame kampanye calon kepala daerah.
Reklame kampanye calon kepala daerah.
Reklame kampanye calon kepala daerah.

GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum melarang pasangan calon kepala daerah berkampanye atau memasan iklan di media massa atas inisiatif sendiri. Larangan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 123/Kpts/KPU/Tahun 2016, yang ditandatangani Ketua KPU Ardiantoro, pada 14 Oktober 2016 lalu.

Berdasarkan keputusan, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi penayangan iklan kampanye berbentuk iklan komersial dan iklan layanan masyarakat di media massa cetak, elektronik seperti televisi, radio, media dalam jaringan (online), dan dan lembaga penyiaran. KPU telah menerbitkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2017.

“KPU Provinsi/KIP dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menentukan dan menetapkan jumlah penayangan dan ukuran atau durasi iklan kampanye untuk setiap paslon dengan memperhatikan asas keadilan dan keberimbangan,” demikian Keputusan KPU seperti dilansir Senin (17/10).

Berdasarkan lampiran Keputusan KPU, masa kampanye akan digelar mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Selain itu, masa tenang dan membersihkan alat peraga dilaksanakan pada 12 – 14 Februari 2017.

“Kampanye dilaksanakan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye, dan dapat difasilitasi KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” demikian Keputusan KPU.

Disebutkan, kegiatan kampanye yang difasilitasi KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota itu didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Adapun kampanye yang dilaksanakan partai politik atau gabungan partai politik, paslon dan Tim Kampanye terdiri atas pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar aturan kampanye dan peraturan perundang-undangan.

“Pendanaan kampanye yang dilaksanakan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau Tim Kampanye menjadi tanggung jawab partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, dan Tim Kampanye,” demikian Keputusan KPU. (bs/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.