GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan mengusut indikasi transaksi money politic oleh pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Sinyal transaksional itu muncul dari janji kampanye pasangan dari Partai Demokrat-PAN ini berupa program Rp 1 miliar per RW jika dipercaya menduduki kursi DKI 1 dan DKI2.
Menurut Ketua KPU DKI, Sumarno janjji program semacam itu bisa dikategorikan pelanggaran administrasi terkait money politic. Pihaknya akan mengkaji dugaan pelanggaran tersebut.
“Kemarin menerima suratnya dari Bawaslu. Sekarang sedang dilakukan kajian di KPU apakah itu kategori sebagai pelanggaran atau tidak,” ujar Sumarno, Kamis (1/12).
Apabila hal tersebut terbukti sebagai pelanggaran administrasi, KPU DKI akan memberikan teguran kepada Agus-Sylvi. Sumarno menyampaikan, pelanggaran administrasi tidak membatalkan pencalonan Agus-Sylvi.
“Pelanggaran administrasi ya ditegur saja, diberikan teguran tertulis kepada yang bersangkutan. Nanti kalau KPU sudah menentukan hasilnya, pasti diberikan teguran secara tertulis,” kata Sumarno.
Adapun program Rp 1 miliar per RW tersebut dinyatakan sebagai dugaan pelanggaran administrasi politik uang karena tidak tercantum dalam visi dan misi Agus-Sylvi. “Karena tidak ada dalam visi-misi, maka calon tidak boleh menyampaikan karena kampanye itu kan penyampaian visi, misi, dan program, itu kata Bawaslu,” ucap Sumarno.
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menyatakan program Rp 1 miliar per RW yang dicanangkan Agus-Sylvi sebagai dugaan pelanggaran dalam bentuk politik uang. Oleh karena itu, program tersebut dianggap sebagai salah satu pelanggaran kampanye. (tan/gbi)

