KPU Usut Sinyal Transaksi Money Politic Agus-Sylviana

oleh
Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni menjanjikan program pemberian Rp 1 miliar per RW jika terpilih sebagai Gubernur-Wagub DKI Jakarta 2017-2022. Janji ini dinilai melanggar administrasi terkait money politic.
Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni menjanjikan program pemberian Rp 1 miliar per RW jika terpilih sebagai Gubernur-Wagub DKI Jakarta 2017-2022. Janji ini dinilai melanggar administrasi terkait money politic.
Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni menjanjikan program pemberian Rp 1 miliar per RW jika terpilih sebagai Gubernur-Wagub DKI Jakarta 2017-2022. Janji ini dinilai melanggar administrasi terkait money politic.

GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan mengusut indikasi transaksi money politic oleh pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Sinyal transaksional itu muncul dari janji kampanye pasangan dari Partai Demokrat-PAN ini berupa program Rp 1 miliar per RW jika dipercaya menduduki kursi DKI 1 dan DKI2.

Menurut Ketua KPU DKI, Sumarno janjji program semacam itu bisa dikategorikan pelanggaran administrasi terkait money politic. Pihaknya akan mengkaji dugaan pelanggaran tersebut.

“Kemarin menerima suratnya dari Bawaslu. Sekarang sedang dilakukan kajian di KPU apakah itu kategori sebagai pelanggaran atau tidak,” ujar Sumarno, Kamis (1/12).

Apabila hal tersebut terbukti sebagai pelanggaran administrasi, KPU DKI akan memberikan teguran kepada Agus-Sylvi. Sumarno menyampaikan, pelanggaran administrasi tidak membatalkan pencalonan Agus-Sylvi.

“Pelanggaran administrasi ya ditegur saja, diberikan teguran tertulis kepada yang bersangkutan. Nanti kalau KPU sudah menentukan hasilnya, pasti diberikan teguran secara tertulis,” kata Sumarno.

Adapun program Rp 1 miliar per RW tersebut dinyatakan sebagai dugaan pelanggaran administrasi politik uang karena tidak tercantum dalam visi dan misi Agus-Sylvi. “Karena tidak ada dalam visi-misi, maka calon tidak boleh menyampaikan karena kampanye itu kan penyampaian visi, misi, dan program, itu kata Bawaslu,” ucap Sumarno.

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menyatakan program Rp 1 miliar per RW yang dicanangkan Agus-Sylvi sebagai dugaan pelanggaran dalam bentuk politik uang. Oleh karena itu, program tersebut dianggap sebagai salah satu pelanggaran kampanye. (tan/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.