GLOBALINDO.CO, SURABAYA – Tersangka kasus penjualan aset PT Panca WIra Usaha (PWU), BUMD Jawa Timur, Dahlan Iskan mengungkapkan kejanggalan dalam proses hukum yang dijalankan Kejaksaan Tinggi untuk menjeratnya. Kejanggalan itu menyeruak dari proses penyelidikan hingga penyidikan yang berlangsung begitu cepat.
Dahlan melalui kuasa hukumnya meragukan validitas dua alat bukti yang diperoleh jaksa dengan tempo sangat cepat untuk menjerat kliennya.
“Bagaimana mungkin dalam waktu secepat itu termohon mampu menemukan dua alat bukti,” kata Indra Priangkasa, kuasa hukum Dahlan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11).
Menurut Indra, kliennya sebelumnya dipanggil Kejaksaan pada 27 Oktober 2016 sebagai saksi. Beberapa jam diperiksa, hari itu juga surat penetapan tersangka sekaligus surat penahanan dikeluarkan.
Karena alasan itu, pihak Dahlan meragukan apa yang disampaikan pihak Kejati Jatim yang menyatakan bahwa telah mengantongi bukti cukup dalam menetapkan tersangka. Dia meminta hakim membatalkan tiga surat yang dikeluarkan Kejaksaan dalam kasus aset BUMD Jatim itu.
“Sidang dilanjutkan pada Senin depan,” kata hakim tunggal Ferdinandus.
Untuk diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.
Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Setelah Dahlan jadi tahanan kota, kini tinggal Wishnu Wardhana saja yang mendekam di Rutan Medaeng. (vin/gbi)

