GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Wakil rakyat di DPR RI kembali menunjukkan atraksi politik. Pendongkelan kursi Ketua DPR RI yang dilakukan Setya Novanto (Sentov) terhadap Ade Komarudin (Akom) menjadi tontonan atraktif jungkir balik etika.
Setnov sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua DPR RI lantaran didera kasus dugaan pelanggaran etika terkait permintaan saham Freepot atau ‘Papa Minta Saham’ dan memberikan kursinya kepada sang kolega separtai, Akom. Sementara proses kembalinya Setnov merebut kembali kursi kekuasaannya ini juga dilandasi adanya pelanggaran etika oleh Akom.
Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) memutuskan memberhentikan Akom dari jabatannya sebagai Ketua DPR sebagai konsekuensi sanksi ringan dari pelanggaran etik yang dilakukannya.
Akom divonis bersalah saat memindahkan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) menjadi mitra kerja Komisi XI. Sebelumnya sejumlah BUMN yang memperoleh PMN tersebut merupakan mitra kerja Komisi VI.
Kedua, Akom divonis melakukan pelanggaran ringan dalam tuduhan memperlambat proses pembahasan Rancangan Undang-undang Pertembakauan. Karena melakukan dua pelanggaran ringan, maka dihitung secara akumulatif sebagai dua pelanggaran sedang.
Hal itu berarti sebagai pimpinan alat kelengkapan Dewan, Ade harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR yang merupakan pimpinan alat kelengkapan Dewan.
“Berdasarkan pasal 21 Kode Etik DPR, saudara Ade Komarudin diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPR karena terbukti melakukan satu pelanggaran sedang sebagai akumulasi dari dua pelanggaran ringan,” kata Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan amar putusan di Ruang MKD Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Akom sebelumnya dilaporkan ke MKD atas dugaan pelanggaran etik saat melakukan pemindahan mitra kerja dari Komisi VI ke Komisi XI dan juga memperlambat proses pembahasan Ketua RUU Pertembakauan.
Saat ini pula, Golkar telah mengajukan pergantian Ketua DPR dari Ade ke Setya Novanto dan akan dibahas dalam Rapat Paripurna hari ini pukul 15.00 WIB.
Sementara itu, Akom menganggap pelaporan dirinya ke MKD merupakan rekayasa.
“Kelihatan tanda petik itu (laporan MKD) diada-adain, biar publik yang menilai. Saya akan hadapi, ikuti dengan baik saja,” kata Akom.
Akom mengaku, sejak menjadi anggota DPR di tahun 1997, proses PMN selalu menjadi domain Komisi XI karena melibatkan Kementerian Keuangan.
Karenanya, menurut Ade, pengalihan BUMN menjadi mitra kerja Komisi XI dalam proses PMN tidak salah.
“Sekarang saya diadukan, rapopo, tadi saya sudah jelaskan. Termasuk saya diproses secara politik, saya akan hadapi, akan proses. Semua terus lanjut ke paripurna,” lanjut pria yang akrab disapa Akom itu.
Di sisi lain, mantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengaku heran dengan keputusan Golkar yang kembali mengangkat Setnov menjadi ketua DPR.
Sudirman mengaku tak paham proses politik yang ada di parlemen hingga Novanto diputuskan untuk menggantikan Ade Komarudin jadi pimpinan tertinggi di DPR.
Sudirman yakin laporannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR jelas memperlihatkan pelanggaran etik Novanto dalam kasus “Papa Minta Saham”.
Namun, perkara itu tidak dilanjutkan MKD karena dianggap tidak memenuhi syarat hukum dalam memberikan putusan etik.
Ini disebabkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 tanggal 7 September 2016 yang menyatakan bahwa alat bukti rekaman elektronik sebagai alat bukti utama dalam proses persidangan MKD adalah tidak sah.
Sudirman sebagai pelapor dalam kasus “Papa Minta Saham” membawa bukti pengaduan berupa rekaman pembicaraan Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo untuk meminta saham dari PT Freeport Indonesia.
“Itu proses politik yang saya tidak paham. Tetapi yang dulu saya kerjakan itu kan melaporkan pelanggaran etika ke MKD. Bahwa setelah itu MKD membatalkan perkaranya saya juga tidak paham kenapa,” ujar Sudirman usai seminar di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Sudirman tak ingin banyak berkomentar terkait dipilihnya kembali Novanto sebagai Ketua DPR.
Meski begitu, dia yakin publik dapat menilai kepantasan kembalinya Novanto jadi Ketua DPR. Pasalnya, kata Sudirman, publik tahu apa yang terjadi terkait kasus “Papa Minta Saham” yang menjerat Novanto pada 2015 lalu.
“Tapi saya kira yang harus dipahami adalah publik punya hati nurani. Publik paham betul apa yang terjadi. Publik bisa menilai sendiri,” kata Sudirman.
Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR, Desember 2015. Novanto memutuskan mundur saat MKD belum memutuskan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan Sudirman Said.(kcm/ziz)

