GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Mantan Kepala Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti didakwa melakukan korupsi dana hibah APBD Jatim Rp 1,105 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana terdakwa La Nyalla Matalitti dalam perkara korupsi dana hibah Pemprov untuk Kadin Jatim di Pengadilan Tikpikot Jakarta, Senin (5/9).
“Terdakwa La Nyalla Mahmud Mattalitti telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 1.105.557.500 dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim tidak sesuai dengan peruntukannya melainkan digunakan untuk kepentingan diri terdakwa sendiri,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Suarnawan, Senin (5/9).
Jaksa juga menyebutkan, La Nyalla tidak sendirian dalam melakukan korupsi ini. Mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) itu memerintahkan anak buahnya, Diar Kusuma Putra saat itu menjabat Wakil Ketua Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim dan Nelson Sembiring, mantan Waket Bidang ESDM Kadin Jatim.
“Perbuatan terdakwa La Nyalla selaku Ketua Umum KADIN Jawa Timur sekaligus sebagai penerima dana hibah bersama-sama dengan saksi Diar Kusuma Putra dan saksi Nelson Sembiring dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara Cq. Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 27.760.133.719 atau setidak-tidaknya Rp 26.654.556.219, sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur,” urai Suarnawan.
Manurut Jaksa Suarnawan, modus korupsi yang dilakukan La Nyalla Cs yakni dengan cara menggunakan dana hibah APBD Jatim melalui pengajuan proposal usaha mikro kecil dan menengah dan sejumlah program lainnya. Dana yang digelontorkan berdasarkan proposal berjumlah Rp 48 miliar.
“Bantuan dana hibah tahun 2012 dengan total Rp 10 miliar digunakan terdakwa La Nyalla Mattalitti untuk kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukkan,” ungkap Suarnawan.
Pada 11 Juli 2012, La Nyalla membelanjakan initial public offering (IPO) Bank Jatim sebesar Rp 5.359.479.150. Kemudian dia memperoleh IPO Bank Jatim senilai 12.340.500 lembar.
“Keuntungan yang diperoleh terdakwa La Nyalla adalah sejumlah Rp 1.105.557.500 yang merupakan selisih harga jual yang lebih tinggi dari harga perolehan saham atas kepemilikan IPO Bank Jatim yaitu Rp 6.411.992.500 dikurangi Rp 5.359.479.150,” papar Suarnawan.
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dan pencucian uang atas dana hibah Kadin Jatim 2011-2014. Dalam pokok perkara korupsi, La Nyalla diduga menggunakan sebagian dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp 5,3 miliar untuk membeli saham publik di Bank Jatim pada 2012. Namun, pokok perkara yang disidangkan pada Senin siang, hanya korupsi.
Sementara untuk perkara TPPU, penyidik masih memerlukan keterangan sejumlah saksi lain seperti anak dan istri La Nyalla. Sebab, ada temuan transaksi mencurigakan yang mengalir ke rekening La Nyalla dan keluarganya.
Transaksi itu terjadi dalam kurun 2010 hingga 2013. Diduga, uang itu merupakan dana hibah yang semestinya masuk ke Kadin, namun malah masuk ke rekening pribadinya. (med/gbi)

