GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Mahkamah Agung keputusan besar terhadap Ali Tokman, gembong narkoba yang menyelundupkan sabu ke Indonesia seberat 6,1 kilogram. MA meringankan hukuman mati menjadi penjara seumur hidup kepada warga negara Belanda kelahiran Turki itu.
Putusan kasasi untuk Ali Tokman itu berbeda dengan vonis yang diterima rekan jaringannya, Fredy Tedja Abdi, warga Surabaya. Oleh Hakim Agung, Fredy tetap divonis sama dengan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Surabaya, yakni pidana mati.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah menerima petikan putusan kasasi Ali Tokman dan Fredy tersebut dari Pengadilan Negeri setempat.
“Petikan putusannya sudah kami terima pekan lalu dari pengadilan,” kata Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, Jumat (12/8).
Selain Ali Tokman dan Fredy, kata Didik, MA juga sudah menerima petikan putusan kasasi dua jaringan keduanya, yakni Alvon dan dan Rendy. Untuk Alvon, MA menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari pengadilan tingkat pertama dan dua, dari 18 tahun menjadi 20 tahun penjara. Sebaliknya untuk Rendy, MA menjatuhkan vonis lebih ringan, dari 20 tahun menjadi 18 tahun penjara.
“Dengan keluarnya putusan kasasi, perkara ini sudah inkracht(berkekuatan hukum tetap). Tinggal upaya luar biasa, yakni PK,” ujar Didik.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan, mengaku belum tahu pertimbangan MA mengubah vonis Ali Tokman dari pidana mati menjadi seumur hidup.
“Karena yang kami terima baru petikan putusan, bukan salinan putusannya,” katanya.
Ali diringkus petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim saat mendarat di Bandara Juanda setelah ketahuan membawa sabu-sabu seberat 6,1 kilogram, yang disimpan di dalam tas hitam, 12 Desember 2014 lalu. Dari hasil pengembangan penyelidikan, tas hitam itu diserahkan Ali kepada Fredy sebagai pemesannya.
Dari Fredy, tas berisi sabu itu akan diambil oleh Alvon dan Rendy (berkas terpisah) sebagai pembeli. Saat keduanya ditangkap, polisi mengamankan koper dan tas karton berisi uang Rp 2 miliar. (vin/gbi)

