GLOBALINDO.CO, SURABAYA - Mantan Bendahara Bappeko (Badan Perencanaan Pembangunan Kota) Pemkot Surabaya, Ummi Chasanah, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Ummi ditahan atas perkara dugaan korupsi pemotongan pajak pegawai honorer dan perjalanan dinas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan, ada beberapa pertimbangan atas penahanan tersangka. Diantaranya dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
“Kita tahan selama dua puluh hari kedepan,” terang Didik, Selasa (04/10).
Selain Ummi, Kejaksaan juga menahan Ahmad Ali Fahmi warga Medokan Surabaya, yang diduga ikut dalam memuluskan aksi tersangka. Diketahui status Fahmi bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tapi sebagai Pegawai honorer.
Keduanya dijerat melanggar pasal 2,3 Juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
“Dia juga kita tahan, karena perannya yang ikut terlibat,” imbuhnya.
Diakui Kajari Didik, sebelumnya kedua tersangka tidak ditahan oleh penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya. Ummi dan Fahmi ditahan Kejaksaan usai menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Tipikor Polrestabes Surabaya, Selasa(04/10).
Keduanya diduga telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar atas pemotongan pajak PPH pegawai honorer dilingkungan Pemkot Surabaya.
Selain itu, kedua tersangka juga melakukan rekayasan perjalanan dinas fiktif diempat bidang Fisik, Ekonomi, Sekretariat dan Kesra.
Penyidikan perkara ini memerlukan waktu yang cukup lama. Setelah ngendon selama enam tahun yakni sejak tahuan 2010, berkas perkara kasus ini baru dinyatakan P21 atau sempurna.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh pihak Pemkot Surabaya sendiri berdasarkan adanya temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP). Perbuatan kedua tersangka diketahui sudah dilakukan sejak 2009. (bmb/gbi)

