Mantan Kabiro Perekonomian Pemprov Tegaskan La Nyalla Selewengkan Dana Hibah

oleh
Terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim untuk Kadin, La Nyalla Matalitti mengikuti sidang kesaksian mantan Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim, Sumbangto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/9). Dalam kesaksiannya, Sumbangto memperkuat dakwaan jaksa bahwa apa yang dilakukan La Nyalla meminjam dana hibah untuk membeli saham Bank Jatim adalah tindakan melanggar hukum.
Terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim untuk Kadin, La Nyalla Matalitti mengikuti sidang kesaksian mantan Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim, Sumbangto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/9). Dalam kesaksiannya, Sumbangto memperkuat dakwaan jaksa bahwa apa yang dilakukan La Nyalla meminjam dana hibah untuk membeli saham Bank Jatim adalah tindakan melanggar hukum.
Terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim untuk Kadin, La Nyalla Matalitti mengikuti sidang kesaksian mantan Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim, Sumbangto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/9). Dalam kesaksiannya, Sumbangto memperkuat dakwaan jaksa bahwa apa yang dilakukan La Nyalla meminjam dana hibah untuk membeli saham Bank Jatim adalah tindakan melanggar hukum.

GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Kesaksian mantan Kepala Bagian Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Sumbangto, memperkuat dakwaan jaksa terhadap bekas Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jatim, La Nyalla Machmud Mattalitti. Saksi menyebut La Nyalla secara jelas telah melanggar aturan karena meminjam dana hibah dari Pemprov ke Kadin untuk keuntungan pribadinya.

Sumbangto menerangkan, dana hibah hanya dapat digunakan untuk keperluan bantuan sosial. Tidak boleh dikelola untuk hal lain, apalagi bertujuan mengejar kepentingan bisnis pribadi.

“Dana hibah tidak boleh untuk keperluan lain,” ujar Sumbangto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/9).

Ia menuturkan aturan dana hibah adalah harus sesuai dengan pengajuan proposal sebelumnya. Dia menjelaskan penggunaan dana hibah harus sesuai dengan proposal yang diajukan.

“Prinsipnya tidak boleh digunakan di luar proposal,” kata Sumbangto.

Penjelasan Sumbangto tentu memperkuat tuduhan penyalahgunaan dana hibah oleh La Nyalla Matalitti. Sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan bahwa mantan Ketua Umum PSSI itu menggelapkan dana hibah dari Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim Rp 1,3 miliar.

Total dana hibah yang dianggarkan Pemprov untuk Kadin sebesar Rp 10 miliar. Uang itu lalu hendak dicairkan La Nyalla yang saat itu menjabat Ketua Kadin Jatim melalui pengajuan proposal acara yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi.

Saat menyerahkan laporan pertanggungjawaban, La Nyalla disebut merekayasa laporan, seolah-olah anggaran telah digunakan sesuai dengan proposal dan rencana anggaran biaya (RAB). Dalam RAB, seharusnya anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan akselerasi perdagangan antarpulau, usaha mikro kecil dan menengah, serta bussiness development center.

Sementara itu, dana sebesar Rp 5.359.479.150 digunakan untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim atas nama La Nyalla. Secara resmi, pria yang dikenal dekat dengan Gubernur Jatim Soekarwo itu membeli saham Bank Jatim pada tanggal 11 Juli 2012.

Namun, medio 2 April-23 Februari 2015, La Nyalla menjual saham itu dan mendapatkan keuntungan darinya. Untuk menutupi modus investasinya yang bersumber dari penyaalahgunaan dana hibah itu, La Nyalla membuat surat pengakuan utang kepada Kadin Jatim.

Namun, surat tersebut diduga tidak benar karena materai yang digunakan baru dikeluarkan pada tahun 2014. Adapun surat utang dibuat pada 2012.

Sumbangto mengatakan bahwa La Nyalla tak pernah melaporkan perbuatannya meminjam dana hibah untuk membeli saham Bank Jatim. “Tidak ada,” kata Sumbangto menjawab pertanyaan jaksa penuntut Umum soal laporan pertanggungjawaban IPO tersebut. (kc/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.