GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Modewl majalah Dewasa, Anneke Carolline melaporkan pengusaha besi berinisial NHMS ke Polda Metro Jaya, Rabu (23/11). Anneke mengaku dihamili NH, namun pelaku tidak mau bertanggungjawab.
Anneke mengatakan, mengenal NH pada Juli 2016 lalu. Dari perkenalan itu kemudian hubungan mereka berlanjut hingga berhubungan intim pada Agustus 2016.
“Saat itu saya dipaksa di bawah pengaruh alkohol dan dirayu sampai peristiwa (hubungan badan) itu terjadi,” aku Anneke didampingi kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga di Mapolda Metro Jaya.
Kala itu, kata Anneke, NH berjanji akan bertanggung jawab dan menafkahi dirinya. Beberapa pekan kemudian, Anneke menemui NH dan mengabarkan bahwa dirinya hamil.
Namun janji itu diingkari saat Anneke mengatakan kepada NH bahwa dirinya hamil. Bahkan sebaliknya, Anneke mengaku disuruh pengusaha muda itu agar menggugurkan kandungannya.
“Saya belum mau kasih banyak keterangan. Saya juga masih syok karena menyangkut keluarga besar, karena dibilang aib atau apa, ya. Saya di sini korban, ya,” ujarnya. Saat ini usia kandungan model berambut hitam panjang itu sudah dua bulan.
Anneke sejatinya sudah melaporkan kasus ini ke polisi pada 15 November 2016 lalu. Dalam laporan bernomor LP/5620/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum itu, NHMS dianggap melanggar Pasal 286 KUHP tentang pemerkosaan.
Hari ini, ia bersama kuasa hukumnya menyerahkan bukti percakapan antara dia dan NH. Menurut Sunan Kalijaga, bukti percakapan itu menunjukkan perkataan NHMS yang bersedia bertanggung jawab.
Pihaknya juga memiliki bukti dari rumah sakit perihal kehamilan Anneke. “Ada bukti bahwa terlapor ini ada hubungan dengan Anneke,” ujar Sunan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu ini. (tp/gbi)

