Menkum HAM Pasang Badang Lindungi Menteri ESDM Terkait Kewarganegaraan Ganda

oleh

laoly archandraGLOBALINDO.CO, JAKARTA - Kewarganegaraan ganda yang dimiliki Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar memantik polemik. Menkum HAM, Yassona H Laoly pun langsung pasang badan melindungi Menteri ESDM.

“Jadi begini, memang perdebatannya Beliau memiliki paspor luar, paspor WNA dan WNI. Memang by law (secara hukum) di dalam Undang-Undang dikatakan warga negara Indonesia yang memperoleh warga kenegaraan lainnya dengan sendiri kehilangan kewarganegaraan, itu normalnya, tetapi kehilangan kewarganegaraan itu harus diformalkan melalui keputusan menteri,” tegas Menkum HAM kepada wartawan di Lapas Kelas IIA Cipinang, Jakarta Timur, Senin (15/8/2016).

Arcandra menurut Laoly masih berstatus WNI karena belum ada proses pencabutan status kewarganegaraannya di Indonesia. Pencabutan kewarganegaraan, sambung Laoly, harus diputuskan melalui surat keputusan (SK) Menkum HAM.

“Jadi secara legal formal belum ada proses pencabutan kewarganegaraan melalui SK Menkum HAM kepada Pak Arcandra belum ada secara legal formal belum ada pencabutan itu,” sebutnya.

Laoly menambahkan, paspor AS milik Arcandra sudah dikembalikan ke negara tersebut. Dengan melepas kewarganegaraan AS tersebut, maka Arcandra disebut Laoly tetap berstatus WNI.

“Jadi sudah dikembalikan ini yang AS, menurut UU Kewarganegaraan dan menjadi norma universal di dunia tidak boleh ada warga yang stateless,” sebut Laoly.

Di sisi lain, Guru Besar Hukum Tata Negara UGM, Denny Indrayana menegaskan, status WNI Arcandra Tahar otomatis hilang apabila merujuk pada Pasal 31 ayat 1 PP nomor 2 tahun 2007. Selain itu, status WNI yang gugur itu tidak perlu ditetapkan melalui keputusan presiden.

Keputusan Presiden RI tentang kewarganegaraan seseorang hanya berlaku untuk 2 kondisi yaitu ketika seorang anak dari pasangan WNI lahir di negara yang menganut Ius Soli (hak untuk wilayah) dan seorang anak yang lahir dari pernikahan campuran (WNI dan WNA).

Sependapat dengan Denny, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra pun menyampaikan demikian. Dengan tegas Yusril menjawab kewarganegaraan Arcandra telah gugur.

“Otomatis (status WNI gugur apabila seorang WNI mengalami kriteria dalam Pasal 31 ayat 1 PP nomor 2 tahun 2007). Karena kita kan tidak menganut dwi kewarganegaraan,” ucap Yusril.(dtc/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.