
GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mangkir pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (4/12). Jonan yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Perhubungan tak bisa memenuhi panggilan KPK lantaran sudah mengagendakan pertemuan dengan menteri Energi Ethiopia.
“Saksi sudah berkirim surat. Alasan ketidakhadirannya adalah telah teragenda sebelumnya itu menerima tamu, yaitu Menteri Energi Etiopia,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (4/12).
Namun KPK tetap mengagendakan uang pemeriksaan Jonan sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Tonny. ”Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan ulang,” ujarnya.
Priharsa tak menjelaskan lebih lanjut materi penyidikan yang hendak ditanyakan kepada Jonan. “Jadi penyidik menganggap bahwa Pak Jonan memiliki informasi-informasi yang dibutuhkan untuk pendalaman di proses penyidikan ini,” ujar Priharsa.
Tonny ditetapkan sebagai tersangka pada kasus suap perizinan dan proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan. Selain memanggil Jonan, KPK juga memanggil dua orang lainnya, yaitu Sekretaris PT Pelindo II Santi Puruhita dan Dirut PT Multi Prima Suniono.
Kasus ini bermula saat Tonny ditangkap di Mess Perwira Dirjen Perhubungan Laut di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (23/8) lalu. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menemukan uang lebih dari Rp 20 miliar.
Menurut KPK, dari jumlah tersebut, uang Rp 1,174 miliar yang berbentuk saldo di rekening bank merupakan suap yang diterima Tonny dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan. Suap diduga terkait proyek pengerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Adiputra bersama Tonny telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. (nad)







