GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi dua pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan tak mempengaruhi pelaksanaan program megaproyek 35 ribu Megawatt (MW). Sebab menurut pemerintah, dua pasal tersebut tidak terkait dengan aktivitas pembangunan fasilitas ketenagalistrikan oleh pengembang swasta (Independent Power Producer/IPP).
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko menjelaskan, pemerintah tidak menghilangkan kendalinya di dalam penyediaan usaha ketenagalistrikan. Sujatmiko menjelaskan, sejatinyapedoman penetapan tarif ke konsusmen, penetapan wilayah usaha, harga jual listrik, hingga perizinan di bidang ketenagalistrikan masih diatur oleh negara sesuai dengan Pasal 5 di beleid yang sama.
“Karena aturan Kementerian ESDM sesuai dengan amar putusan MK, maka seharusnya program ketenagalistrikan ini tidak berseberangan dengan UUD 1945. Kami nyatakan bahwa peninjauan ini tidak akan berpengaruh dengan program-program ketenagalistrikan yang sedang dijalankan,” tutur Sujatmiko di Kementerian ESDM, Kamis (15/12).
Menurut Sujatmiko, putusan MK juga tidak mempengaruhi peraturan penyediaan listrik yang lain seperti Peraturan Menteri 38 Tahun 2016. Kendati demikian, ia berjanji bahwa instansinya akan meninjau beberapa peraturan turunan dari UU tersebut.
“Ini untuk membuktikan bahwa kegiatan ketenagalistrikan yang menyangkut kepentingan umum tetap dikuasai negara,” ujarnya.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa pasal 10 ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2009 bertentangan dengan UUD 1945 karena memperbolehkan praktik unbundling, di mana usaha pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, dan/atau penjualan tenaga listrik bisa dilakukan secara terpisah. Pasal ini ditafsirkan bahwa negara tidak hadir di dalam penyelenggaraan sektor ketenagalistrikan.
MK juga memutuskan bahwa pasal 11 ayat 1 di beleid yang sama bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap menghilangkan prinsip ‘dikuasai negara’.
Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, Hufron Asrofi menilai wajar praktik unbundling di bisnis ketenagalistrikan karena listrik yang dijual ujung-ujungnya pasti diserahkan ke PT PLN (Persero) yang merupakan perpanjangan tangan pemerintah. Maka dari itu, tidak ada bedanya jika bisnis listrik dilakukan secara bundling maupun unbundling terintegrasi.
Ini sangat berbeda dengan sektor migas, di mana sektor hulu dan hilirnya harus dilakukan secara unbundling mengingat rezim kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) masih menganut sistem cost recovery.
“Yang ada adalah, kegiatan usaha pembangkitan, transmisi dan kegiatan usaha penjualan ini tidak harus terpisah, tapi perlu terintegrasi. Makanya listrik IPP dibeli PLN, agar terintegrasi,” ujarnya. (cni/gbi)

