
GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR memeriksa Setya Novanto terkait dugaan pelanggaran kode etik di gedung Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), Kamis (30/11/2017).
Pimpinan dan anggota MKD tiba di gedung KPK sekira pukul 10.15 WIB, Mereka yang datang yakni anggota MKD Maman Imanulhaq, Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding dan Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad.
“Nanti ya waktu sudah jam 10 lewat,” kata Maman.
(Baca Juga: Partai Golkar Preteli Jabatan Setya Novanto)
Mereka langsung masuk lobi gedung KPK. Beberapa saat kemudian mereka naik ke atas lantai 2.
Sementara itu, Setya Novanto dan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi sudah datang sekitar pukul 10.00 WIB. Novanto akan didampingi kuasa hukumnya saat diperiksa MKD.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP untuk kedua kalinya melalui Surat Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017.
Dia sempat lepas dari jeratan KPK melalui putusan Hakim PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar karena mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Novanto.
Setya Novanto kini mendekam di rumah tahanan (rutan) yang berada di gedung KPK. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(dtc/ziz)

