
GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan negoisasi terkait pelepasan saham atau divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah hampir final. Menkeu mengatakan, pembahasan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara dan rencana pembelian divestasi saham Freeport sudah masuk hal-hal yang detil.
“Kami masih akan sesuai dengan target yaitu melakukan empat hal dalam satu paket perjanjian dengan Freeport. Pertama mengenai divestasi, kedua pembangunan smelter, ketiga kepastian dari investasi dan penerimaan negara perpajakan, dan perpanjangan operasi,” ujar dia di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Selasa (2/1).
Sri Mulyani mencontohkan, pembahasan detil divestasi saham Freeport di antaranya, terkait dengan perpanjangan operasi akan dikaitkan dengan kewajiban-kewajiban yang telah dilaksanakan PTFI.
“Mungkin nanti perpanjangan operasi akan dikaitkan dengan izin usaha pertambangan khususnya, terutama yang mencakup dan memasukan seluruh item-item mengenai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Freeport. Katakanlah seperti pembangunan smelter, kapan jangka waktunya, bagaimana kita mengukur progresnya,” ujar Sri Mulyani.
Terkait dengan masalah penerimaan negara, Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menetapkan penerimaan pajak pusat maupun daerah.
“Kemudian mengenai divestasi kita juga melakukan detil langkah-langkah sampai kepada tahunnya dan kapan kita melakukan eksekusinya,” tutur mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
Menkeu menjelaskan, alasan pemerintah memperpanjang IUPK sementara PT Freeport Indonesia hingga 30 Juni 2017salah satunya adalah untuk memberikan kepastian investasi.
“Karena memberikan kepastian kita memberikan perpanjangan sampai Juni 2018,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menuturkan, negosiasi pemerintah dengan Freeport terkait pelepasan saham (divestasi) 51 persen, kepastian perpajakan dan investasi, pembangunan smelter belum selesai. Sebab itu, pemerintah perlu memberikan kepastian investasi dengan memperpanjang status IUPK.
“Freeport, IUPK ini adalah bagian proses kami finalkan komponen negosiasi,” ujar Sri Mulyani
Sebelumnya, PT Freeport Indonesia telah mendapat perpanjangan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Adapun Kementerian BUMN saat ini terus melakukan finalisasi mengenai skenario divestasi saham Freeport Indonesia secara mayoritas. Salah satu yang menjadi opsi adalah melalui holding BUMN tambang yang akan terbentuk pada 29 November 2017.
Deputi Bidang Usaha Tambang, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menegaskan, jika diberikan tugas, holding BUMN tambang ini sangat siap untuk mengambil alih saham PT Freeport Indonesia.
Dia memberikan contoh salah satu buktinya bisa dilihat dari sisi ekuitas holding BUMN tambang tersebut. Ketika sudah menjadi holding, ekuitasnya mencapai Rp 64,6 triliun.
“Katakanlah saham Freeport Indonesia itu USD 2-3 miliar atau sekitar Rp 36 triliun, ekuitas kita sendiri saja Rp 64 triliun, sudah jelas berarti ya,” kata Harry di Kementerian BUMN.
Padahal, dari sudut pandang keuangan, ekuitas tersebut bisa di leverage atau penggunaan aset dan sumber dana mencapai 3 kali lipat atau mencapai Rp 120 triliun lebih, sebagai upaya mendapatkan pendanaan dari perbankan.
Dari data laporan keuangan hingga Juni 2017 dari masing-masing perusahaan yang termasuk anggota holding BUMN tambang tercatat, ekuitas PT Inalum (Persero) sendiri sebesar Rp 20,6 triliun, PT Antam (Persero) Tbk sebesar Rp 17,8 triliun, PT Bukit Asam (Persero) Tbk Rp 11,9 triliun dan PT Timah (persero) Tbk sebesar Rp 5,6 triliun.
“Pmerintah daerah tetap mendapat porsi 10 persen,” jelas Harry.
Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, sebelum batas waktu IUPK sementara habis pada 10 Januari 2018, pihaknya telah mendapat perpanjangan IUPK sampai 30 Juni 2018.
“IUPK perpanjangan sudah diterbitkan sampai 30 Juni 2018,” kata Riza.
Riza menuturkan, penerbitan perpanjangan IUPK sudah didapat perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut sejak 28 Desember 2017. “IUPK terbit sejak 28 Desember 2018,” tuturnya.
Riza menambahkan, dalam waktu dekat Freeport berencana mengajukan izin rekomendasi ekspor mineral olahan (konsentrat) tembaga ke Kementerian ESDM, sebelum batas waktu izin ekspor habis pada Februari 2018. (lpn/mun)

