Novanto Persiapkan Perusahan Keluarga Garap Proyek e-KTP, Terancam 20 Tahun Bui

oleh
Setya Novanto menjalani sidang sebagai terdakwa kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12) dengan kondisi yang terlihat lemah dan sering menunduk sembari memejamkan mata. selama persidangan.
Setya Novanto menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12) dengan kondisi yang terlihat lemah dan sering menunduk sembari memejamkan mata. selama persidangan.

 

GLOBALINDO. CO, JAKARTA - Jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Setya Novanto dengan dua pasal sekaligus karena melakukan serangkaian perbuatan yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Salah satu perbuatan korup Novanto seperti yang disebutkan dalam dakwaan jaksa adalah Setya Novanto mempersiapkan perusahaan yang dikendalikan keluarganya, PT Murakabi Sejahtera sebagai pendamping proyek e-KTP.

“PT Murakabi Sejahtera dipersiapkan Setya Novanto dan Andi Agustinus sebagai salah satu perusahaan pendamping pekerjaan penerapan KTP elektronik,” kata Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).

Jaksa menyebut PT Murakabi adalah perusahaan yang dikendalikan Setya Novanto melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan istri Setya, Deisti Astriani Tagor, serta anak Setya, Rheza Herwindo. Caranya, Irvanto membeli saham PT Murakabi milik Vidi Gunawan.

“Sehingga Irvanto dapat menggantikan posisi Vidi Gunawan, adik Andi Agustinus, sebagai Direktur PT Murakabi,” ujar Ariawan.

Selanjutnya, jaksa menyebut Deisti dan Rheza membeli sebagian besar saham PT Mondialindu Graha Perdana yang merupakan holding PT Murakabi Sejahtera. Perusahaan ini berkantor di Menara Imperium, Jalan HR Rasuna Said Kav 1 Nomori 27 lantai 27 milik Setya Novanto.

Sebelum pelaksaanaan lelang pekerjaan penerapan proyek e-KTP, kata Ariawan, PT Murakabi memasukkan jasa pembuatan ID card, hologram, spesific ribbon dan security printing ke dalam bidang usahanya.

Murakabi merupakan salah satu peserta tender e-KTP. Keikutsertaan Murakabi dalam tender e-KTPpada 2011 disinyalir sebagai kongkalingkong dan bagian rekayasa tender yang telah diatur bakal memenangi konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia.

Keponakan Setya Novanto, Irvanto, menjadi direktur operasional Murakabi. Sedangkan putri Setya, Dwina Michaella, pernah menjadi komisaris Murakabi. Sebanyak 42,5 persen saham Murakabi disebut-sebut dikuasai oleh PT Mondialindo Graha Perdana. Sedangkan di Mondialindo, saham mayoritas dikuasai oleh anak dan istri Setya Novanto, masing-masing 50 dan 30 persen.

Setya Novanto yanng terlihat kacau saat menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP.

Setya Novanto menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor hari ini dengan penampilan yang acak-acakan dan mengeluh sakit.

Walau begitu, siasat Novanto tak membuat jaksa KPK menjadi lunak. Jaksa tetap mendakwa Novanto telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. (Baca: Jaksa Tegaskan Novanto Berdusta Sakit, Tim Dokter RSCM Siap Tanggung Jawab).

Jaksa mendakwa politisi Golkar itu dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada dakwaan alternatif, jaksa menyangkakannya dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setya Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP.

“Yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi,” ujar jaksa Arif Suhermanto. (tpi/nad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.