Ombudsman: PPDB Online Penuh Penyimpangan dan Rekayasa

oleh
Ilustrasi PPDB Online.

ilustrasi ppdb onlineGLOBALINDO.CO, JAKARTA - Fakta mengejutkan diungkapkan Ombudsman RI terkait pelaksanaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) yang dilakukan secara online di 33 provinsi. Ombudsman menemukan banyak penyimpangan dalam hal mala-administrasi dan rekayasa terkait pengisian bangku kosong.

Hal itu didapat dari Posko Pengaduan PPDB dan bekerja sama dengan organisasi masyarakat. Setelah itu, Ombudsman melakukan investigasi untuk menelusuri dugaan awal penyimpangan penyelenggara PPDB.

Asisten Ombudsman Bidang Pendidikan, Zainal Muttaqin mengatakan, selama lima tahun terakhir, terdapat tiga jenis mala-administrasi yang selalu muncul dan menduduki peringkat terbanyak dalam jumlah aduan. Pertama, permintaan uang, barang, dan jasa.

Zainal menilai, hal itu terjadi karena lemahnya pengawasan dan kurangnya ketegasan sanksi. Kedua, penyimpangan prosedur disebabkan karena adanya penyalahgunaan wewenang. Zainal mencontohkan terjadi jual beli kursi sekolah.

“Indikasi kuatnya ada di Depok, kemudian di Bekasi, Tangerang Selatan, Sulawesi Selatan, lebih kurang itu. Kota Bandung dan Subang juga,” kata Zainal, Jumat (2/9/2016).

Mala-administrasi ketiga terjadi karena adanya ketidaksiapan sekolah dalam memberikan layanan. Misalnya, server sekolah yang tidak sanggup menampung jumlah data.

Zainal menyayangkan, PPDB online yang dibuat untuk meminimalkan pelanggaran justru menjadi pola pelanggaran baru. Kata dia, PPDB online dapat dimanipulasi dengan kerja sama antara operator server dan pihak sekolah.

“Rekayasa nilai untuk bisa peroleh kursi. Siswa titipan melalui penyalahgunaan jabatan, menambah jumlah kursi kosong yang nanti dapat dijual,” ucap Zainal.

Zainal menyebutkan, kelompok terlapor terbanyak dimiliki oleh panitia penerimaan, dinas pendidikan, dan kapal sekolah. Meski demikian, ia tidak menjelaskan lebih jauh data kelompok terlapor dan jenis pelanggaran di tiap daerah.(kcm/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.