OTT Pejabat Bakamla, Kejagung Tunggu Konfirmasi KPK, TNI Siap Turun Tangan

oleh
Eko Susilo Hadi, jaksa yang ditugaskan di Badan Keamanan Laut. Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla dan Plt Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla itu ditangkap KPK, Rabu (14/12) malam terkait suap proyek Badbone atau kabel fiber optik di Bakamla.
Tersangka Suap: Eko Susilo Hadi, jaksa yang ditugaskan di Badan Keamanan Laut. Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla dan Plt Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla itu ditangkap KPK, Rabu (14/12) malam terkait suap proyek Badbone atau kabel fiber optik di Bakamla.

GLOBALINDO.CO, JAKARTA – Kejaksaan Agung belum memastikan bantuan hukum untuk Eko Susilo Hadi, jaksa yang ditugaskan di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan telah ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penangkapan, Rabu (14/12) malam. Induk Korps Adhiyaksa itu masih menunggu keterangan resmi dari KPK.

Sebelum ada pemberitahuan resmi dari KPK, Kejagung tidak akan mengambil sikap apapun.

“Tidak ada tanggapan, minta tanggapan dulu dari Bakamla karena kita belum dapat informasi resmi” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, di Kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (15/12).

Eko Susilo Hadi sudah bertugas selama empat tahun di Bakamla. Di lembaga itu, Eko menduduki dua jabatan yakni, Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla dan Plt Sekretaris Utama (Sestama) sejak setahun ini dan baru selesai Desember 2016.

Ia tertangkap tangan KPK terkait proyek Badbone atau kabel fiber optik dan dua proyek lain di Bakamla senilai Rp 400 miliar. Eko ditangkap setelah menerima suap dari dua orang dari PT MTI yang berinisial HST dan MAO.

Di ruang kerja Eko, penyidik KPK menemukan dan menyita uang senilai Rp 2 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

Pada saat sama, penyidik juga menangkap HST dan MAO. Operasi tangkap tangan itu kemudian berlanjut dengan penangkapan terhadap pegawai PT MTI lainnya, yaitu GSR. Dia dicokok di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Usai pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Eko, HST, MAO, dan seorang lain yang berinisial FD. Sementara itu, GSR kini masih berstatus saksi. Eko akan ditahan selama 20 hari di rutan Polres Jakarta Selatan. Adapun, HST ditahan di rutan Polres Jakarta Timur sedangkan MAO di rutan KPK Cabang Guntur.

Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut pihaknya sudah mengabarkan ke Pusat Polisi Militer TNI terkait pungusutan dugaan korupsi di Bakamla ini. Agus berkata, TNI menjawab kabar itu dengan komitmen dan dukungan kepada KPK untuk menuntaskan perkara tersebut.

TNI, kata Agus, juga akan memberikan bantuan pengamanan jika KPK akan melakukan upaya hukum lain terkait kasus itu.

“Kami telah berkomunikasi dengan Puspom TNI tentang keterlibatan oknum TNI. TNI memberikan apresiasi dan berkomitmen memberikan akses kepada kami dalam upaya pengusutan kasus,” ujar Agus di kantor KPK, Jakarta, Kamis (15/12).

Wakil Ketua KPK Laode Syarif menuturkan, pada kasus ini KPK akan fokus menindak pelaku sipil, bukan mereka yang berstatus anggota militer. “Yang berhubungan dengan militer, KPK tidak memiliki kewenangan,” tuturnya. (lpn/gbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.