Pabrik Miras Trobas di Malang Digerebek Polisi

oleh
Pabrik miras di Malang yang digerebek polisi.

GLOBALINDO.CO, MALANG - Sebuah pabrik minuman keras (Miras) jenis Trobas digerebek polisi. Bangunan pabrik yang dikamuflasekan dalam sebuah rumah itu berada di kawasan Gedangan, Kabupaten Malang. Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan pemilik pabrik sekaligus bahan dan peralatan yang digunakan.

Penggerebekan dilakukan berdasar laporan masyarakat. Pabrik Miras Trobas itu diketahui dimiliki Tukiaji (52) dan telah beroperasi selama hampir 6 tahun.

“Saat penangkapan, kondisi rumah tersangka memang kosong tidak ada aktivitas. Tapi kami berhasil mengamankan berbagai barang bukti produksi Trobas di belakang rumah pelaku,” kata Kepala Bagian Operasi (KBO) Satreskrim Polres Malang, Iptu Hari Eko Utomo, Selasa (12/12/2017).

(Baca Juga: Pabrik Miras Impor Palsu di Lubang Buaya Digerebek Polisi)

Barang bukti yang disita petugas berupa puluhan jerigen berisi arak, 34 ton bahan fermentasi, 24 tong hasil fermentasi, peralatan mengolah bahan baku, 7 karung gula pasir masing-masing seberat 50 kg, beberapa bahan yang diduga untuk membuat Trobas, dan satu unit mobil Mitsubishi T120.

Selama beroperasi, pelaku mengedarkan Miras Trobas di tiga wilayah. Yakni Gedangan, Pagelaran, dan Sumbermanjing Wetan. Dalam waktu bersamaan, polisi juga menggerebek dua warga penerima hasil produksi miras pelaku. Di sana, trobas siap jual turut disita.

Tersangka mengaku, dalam setiap hari mampu memproduksi 40 sampai 50 liter trobas. Untuk setiap liternya trobas dijual dengan harga Rp 15-Rp 20 ribu.

Pembeli, kata tersangka, harus memesan terlebih dahulu karena permintaan juga banyak. Pembeli Kemudian datang untuk mengambil trobas yang telah dipesan. “Mereka (pembeli) datang langsung ke rumah,” ujar tersangka saat dihadirkan dalam rilis tersebut.

Bagi tersangka sangat mudah untuk memproduksi trobas, bahan-bahan seperti beras ketan, gula, ragi dicampur dengan beberapa bahan lain.

“Hanya butuh waktu seminggu atau sampai 10 hari sudah jadi,” katanya.

Tersangka dijerat pasal berlapis. Dari Pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pangan dan Pasal pasal 140 dan 142 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.(dtc/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.