GLOBALINDO.CO, JAKARTA - Panggung persidangan tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya dipindah dari Gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Audiotorium Kementerian Pertanian (kementan), Jakarta Selatan. Pemindahan ini telah berdasar persetujuan Mahkamah Agung (MA).
“Sudah dikabulkan Ketua MA (Hatta Ali). Lokasi sidang pindah dari PN Jakarta Utara ke auditorium Kementerian Pertanian Jakarta Selatan,” kata juru bicara MA, Suhadi, Jumat (23/12/2016).
Suhadi menjelaskan, pemindahan lokasi tersebut atas dasar pertimbangan tingkat kerawanan. Sebab, saat berlangsungnya sidang kerap terjadi aksi unjuk rasa dari berbagai pihak.
Ketentuan pemindahan lokasi ini, kata Suhadi, diatur dalam Pasal 85 KUHAP. Pasal tersebut menyatakan bahwa dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua PN atau kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Makhamah Agung (MA) mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain.
Meski lokasi sidang dipindah, Suhadi memastikan majelis hakim yang memimpin sidang tersebut tidak akan berubah. Sidang Ahok dipimpin hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto dengan empat hakim anggota yaitu Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam dan I Wayan Wirjana.
“Ya hakim tetap dari PN Jakarta Utara. Untuk selanjutnya persidangan akan dilakukan di sana (auditorium),” kata Suhadi.
Sidang Ahok akan dilanjutkan pada Selasa (27/12/2016) pekan depan. Majelis Hakim akan memberikan putusan sela atas eksepsi yang diajukan Ahok dan penasihat hukumnya.
Pada sidang perdana, Jaksa telah mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. JPU menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.
Dalam persidangan Ahok sering didatangi oleh dua kelompok massa yang berseberangan. Kelompok massa itu datang dengan jumlah yang cukup banyak sehingga memenuhi ruang sidang hingga ke jalan di depan pengadilan.(kcm/ziz)

