Partai Idaman Nilai Pemerintah Langgar Konstitusi dalam Revisi UU Pemilu

oleh

partai-idamanGLOBALINDO.CO, JAKARTA - Partai Idaman yang dinakhodai Pedangdut Rhoma Irama langsung bersuara keras menuding pemerintah melakukan pelanggaran konstitusi jika ngotot mengusulkan bahwa hasil pemilu legislatif 2014 sebagai syarat partai politik (Parpol) mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden di 2019 dalam revisi UU Pemilu.

Jika persyaratan itu berlaku, Partai Idaman dipastikan tidak bisa ikut berkontestasi dalam Pilpres 2019 mendatang meski sudah memenuhi syarat verifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

“Harusnya, kami sebagai partai baru tetap harus diberikan kesempatan untuk ikut dalam Pilpres,” kata Sekjen Partai Idaman, Ramdansyah, Rabu (14/9/2016).

Ramdansyah mengatakan, usulan pemerintah itu akan bertentangan dengan konstitusi apabila disetujui DPR dan menjadi Undang-undang. Ia menegaskan bahwa Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 jelas mengatur mengenai kesamaan di mata hukum.

“Artinya kami sebagai parpol baru pun punya kesamaan hak apabila sudah lolos verifikasi. Kalau dilanggar, itu pelanggaran konstitusi. Kami bisa melakukan uji materi kalau ini dilakukan,” ancam Ramdansyah.

Ramdansyah mengaku pihaknya akan menunggu terlebih dahulu pembahasan revisi UU Pemilu di DPR. Ia berharap DPR bisa menolak usulan yang diajukan pemerintah.

Namun jika tidak, pihaknya akan bersiap mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. “Harusnya dicari aturan yang tidak nerugikan parpol baru,” ucap Ramdansyah.

Pemerintah mengusulkan hasil Pemilihan Legislatif 2014 digunakan untuk mengusung calon presiden pada Pemilihan Presiden 2019 mendatang.

Hasil Pileg 2014 digunakan karena pada 2019 pemilihan legislatif dan pemilihan presiden digelar serentak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, hasil Pileg 2019 tidak bisa digunakan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Jadi penentuan pemilihan presiden, kami mengusulkan sesuai dengan hasil (pileg) yang lama,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Terkait angkanya, lanjut Tjahjo, tetap berpegang pada Undang-Undang Pemilihan Presiden yang lama.

UU Nomor 42 Tahun 2008 mengatur, parpol atau gabungan parpol harus mengantongi 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Tjahjo mengatakan, aturan mengenai hal ini akan dirumuskan dalam draf revisi UU Pemilu yang diusulkan pemerintah dan akan segera diserahkan ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut. Politisi PDI-P menyadari aturan ini akan membuat partai baru tak bisa ikut mengusung capres.

Namun ia meminta partai baru berebut kursi di DPR terlebih dulu, baru ikut pilpres di 2024.(kcm/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.