Pecat Arcandra Tahar, Jokowi Digugat Para Advokat

oleh

advokat gugat jokowiGLOBALINDO.CO, JAKARTA - Polemik pengangkatan dan pemecatan Menteri ESDM, Arcandra Tahar ternyata masih terus bergulir. Kali ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat gugatan dari para advokat.

Sejumlah warga yang berprofesi sebagai advokat mengajukan gugatan tata usaha negara bagi pembatalan Keputusan Presiden tentang pengangkatan sekaligus pemberhentian Menteri ESDM, Arcandra Tahar. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (19/8/2016).

Salah seorang penggugat, Mohammad Kamil Pasha mengatakan, pihaknya tidak memiliki kaitan dengan Arcandra terkait gugatan ini.

“Kami intinya di sini bukan dalam rangka sebagai kuasa hukum Pak Arcandra, tetapi sebagai warga negara, pemuda, sekaligus advokat yang berdasarkan undang-undang diberi kewenangan berpartisipasi sekaligus mengontrol jalannya pemerintahan yang baik. Dengan ini kami mengajukan gugatan atas Keppres tersebut,” kata Kamil.

Alasan pengajuan gugatan, kata dia, karena pengangkatan dan pemberhentian Arcandra oleh Presiden Jokowi bermasalah. Dalam pengangkatan Arcandra, Presiden seharusnya cermat soal masalah kewarganegaraan karena syarat menjadi menteri harus warga negara asli.

“Dalam buat Keppres berpegang pada peraturan perundang-undangan yang ada dan asas pemerintahan yang baik. Dalam pengangkatan dan pemberhentian ada yang dilanggar Presiden, misalnya syarat jadi menteri harus warga negara asli,” ujar Kamil.

Soal pemberhentian juga dianggap bermasalah. Isu Arcandra memiliki kewarganegaraan ganda dinilai pihaknya masih belum jelas. Presiden dan para menteri lain terkait dinilai tidak transparan soal itu.

“Ini baru kabar burung, baru dari media. Apakah benar warga negara asing atau warga negara Indonesia. Karena pas ditanya teman media kenapa diberhentikan setelah 20 hari, enggak dijelaskan,” ujar Kamil.

Soal bukti, dirinya menyatakan tentu bukti gugatan yakni Keppres. Bukti itu bisa dihadirkan nanti pada persidangan di PTUN.

“Nanti dalam PTUN ada dismisal proses. Di mana masing-masing pihak harus memberikan bukti-bukti yang diminta oleh lawan. Nanti di pemerintah dalam hal ini misalnya Presiden wajib memberikan Keppresnya dan nanti itu yang diuji sama-sama oleh tergugat, penggugat, dan hakim yang menilai,” ujar Kamil.

Sejauh ini, ia bersama enam penggugat lain masih melengkapi berkas pendaftaran gugatan. Mereka hanya tinggal melengkapi identitas penggugat. Jika pendaftaran gugatan diterima, sidang akan dimulai dalam waktu 14 hari.(kcm/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.